Penyerahan Proses Bailout Tanpa Dasar Hukum

Skandal Bank Century

Senin, 18 Januari 2010 – 14:39 WIB
JAKARTA– Anggota Panitia Khusus (Pansus) Century dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Andi Rahmat mengatakan telah menemukan fakta baru dari proses pencairan bailout Rp 6,7 triliun pada Bank CenturyFakta tersebut adalah Komite Keuangan (KK) menerima mandat dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) tanpa didasari hukum sama sekali

BACA JUGA: Polri Terkungkung Gaya Lama



"Ini temuan baru
Karena tidak ada sama sekali dalam temuan BPK," kata Andi Rahmat di sela-sela rapat Pansus mendengarkan keterangan dua Komisioner KK, Darmin Nasution dan Fuad Rahmani di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/1).

Dari pemeriksaan terhadap dua komisoner itu, Pansus kembali merekonstruksi rapat pengambilan keputusan bailout pada 21 Nopember 2008

BACA JUGA: Berkas Money Laundering Century Segera Dilimpahkan

Termasuk mengecek fakta penyerahan mandat dari KSSK ke KK untuk diproses bailout.

Andi Rahmat mengatakan tidak ada satupun dasar hukum yang mengatur proses penyerahan KSSK ke KK
Padahal kata dia, saat berbicara LPS, KSSK, selalu ada dasar hukumnya.

"Ini fundamemtal sekali, karena ini lembaga (KK) harus diperlakukan sesuai dengan Undang-undang," katanya.(awa/jpnn)

BACA JUGA: KPK Periksa Anggodo Sebagai Tersangka

BACA ARTIKEL LAINNYA... Parmusi Tolak Pilkada Langsung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler