Berkas 'Money Laundering' Century Segera Dilimpahkan

Senin, 18 Januari 2010 – 12:30 WIB
JAKARTA - Penyidik Bareskrim Mabes Polri segera bakal melimpahkan berkas dugaan pidana pencucian uang (money laundering) kasus Bank CenturyKabareskrim Polri Komjen (Pol) Ito Sumardi, menyebutkan bahwa kepolisian menargetkan paling lambat berkas milik tersangka Hesyam Al-Waraq dan Rafat Ali Rizfi itu naik ke penuntutan dalam 14 hari ke depan

BACA JUGA: KPK Periksa Anggodo Sebagai Tersangka

"Ya, dalam satu atau dua minggu ini (dilimpahkan)," ujarnya di Bareskrim Mabes Polri, Senin (18/1).

Dikatakan Ito, ini dilakukan untuk mempercepat proses sidang in absentia (sidang tanpa kehadiran terdakwa) terhadap dua tersangka yang kini buron itu
Hasil sidang tersebut dinilai penting, mengingat itu merupakan syarat utama untuk membekukan aset kedua tersangka secara permanen

BACA JUGA: Parmusi Tolak Pilkada Langsung

"Itu syarat (bagi) asset freezing (pembekuan aset)," tambah Kabareskrim pula.

Saat ini, ujar Kabareskrim, pihaknya tengah merampungkan sejumlah kelengkapan (berkas) atas petunjuk kejaksaan
Setelah itu, barulah berkasnya akan dilimpahkan, untuk kemudian dilengkapi oleh jaksa

BACA JUGA: Angin Kencang Rusak Jaringan PLTU

Pada tahapan berikutnya, diharapkan jaksa akan segera menaikkannya ke persidangan.

Sebagai gambaran, sejumlah aset Bank Century atas nama dua pemegang saham utama bank bermasalah itu, oleh aparat telah diketahui keberadaannya di sejumlah bank dan lembaga keuangan lain di beberapa negaraAset tersebut disebutkan akan digunakan untuk menutup kerugian negara, yang diduga timbul dari pidana money laundering, penggelapan serta pidana perbankan, yang terjadi dalam proses penyelamatan bank yang kini berganti nama jadi Bank Mutiara ituHanya saja, negara-negara tempat aset tersebut disimpan mengharuskan adanya kepastian hukum tetap (putusan pengadilan) sebagai syarat pembekuan aset secara permanen(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Doa Lintas Agama untuk Gus Dur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler