Pada persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Tjokorda Rai Suamba itu,, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Sarjono Turin, mendakwa Washington melakukan perbuatan melawan hukum sehingga menguntungkan diri sendiri atau pihak lain dalam proyek Pembangunan Jaringan Distribusi Gas (Pemjadig) PT PGN Tahun 2003 sebesar Rp3,6 miliar
BACA JUGA: Penyerahan Proses Bailout Tanpa Dasar Hukum
Uang dari rekanan yang dikumpulkan PT PGN, juga mengalir ke pimpinan DPR.JPU menguraikan, Washington yang diangkat sebagai Dirut PT PGN berdasarkan SK Meneg BUMN bernomor KEP-22/MBUMN/2001, mengetahui adanya anggaran Proyek Pemjadig pada 2003 saat rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi VIII DPR dengan PT PGN pada tahun 2002
Selanjutnya sekitar bulan Januari 2003, Washington memerintahkan para general manager PT PGN di sejumlah daerah antara lain Bambang Banyudono, Triyono dan Arsyad Rangkuti untuk memerintahkan para pimpinan proyek Pemjadig agar mengumpulkan dana dari rekanan PT PGN
BACA JUGA: Polri Terkungkung Gaya Lama
"Dana itu akan dipergunakan untuk anggota Komisi VIII DPR yang telah memperjuangkan usulan anggaran dari PT PGN tahun 2003," beber JPU dalam surat dakwaan bernomor DAK-01/24/01/2010.JPU membeberkan, selanjutnya proses pengumpulan dari para rekanan melalui GM PT PGN dilakukan oleh Direktur Keuangan PT PGN, Djoko Pramono
BACA JUGA: Berkas Money Laundering Century Segera Dilimpahkan
Selanjutnya pada bulan Oktober 2003 WMP pernah meminta Direktur Keuangan PT PGN, Djoko Pramono memberikan uang tunai senilai Rp1 miliar kepada anggota Komisi VIII DPR, AgusmanUang sebanyak Rp 300 juta juga diserahkan ke anggota Komisi keuangan DPR periode 1999-2004, Hamka Yandhu"Pemberian terkait dengan ijin Initial public Offer dari Komisi VIII DPR dan Komisi IX DPR," sebut JPU.Pada bulan November 2003, Washington juga kembali memerintahkan Djoko menyerahkan uang sebesar Rp300 juta kepada Hamka Yandhu"Penyerahan dilakukan pada November 2003 di Hotel Hilton sebagaimana permintaan Hamka Yandhu yang diperuntukkan bagi Ketua DPR RI," ujar JPU tanpa menyebut nama Ketua DPR yang dimaksudNamun merujuk pada periode masa kerja DPR 1999-2004, Ketua DPR RI saat itu adalah Akbar Tanjung.
Washington dan Djoko Pramono juga ikut menikmati uang yang dikumpulkan dari rekanan PT PGN tersebutWashington menerima pembagian Rp300 juta, sedangkan Djoko Pramono menerima Rp700 juta.
Atas perbuatan itu, dalam dakwaan primer Washington diancam dengan pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPSedangkan dakwaan sekundernya, lelaki kelahiran Porsea, Sumut, 31 Mei 1942 itu diancam dengan pasal 13 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menanggapi dakwaan JPU tersebut, Washington mengaku tidak paham"Saya tidak begitu mengerti dakwaan yang disampaikan jaksa, terutama atas dakwaan pemerasan dan menerima dana yang dituduhkan," ujar Washington dari kursi pesakitan.
Sedangkan penasehat hukum Washington, HP Hutabarat, menyatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan eksepsi atas dakwaan JPU.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Anggodo Sebagai Tersangka
Redaktur : Tim Redaksi