JAKARTA - Sugeng Teguh Santoso, pengacara Ary Muladi mengatakan, kliennya masih melanjutkan aksi bungkam sebagai bentuk protes terhadap penahanan yang dilakukan KPKSelain di depan penyidik KPK, Ary juga tutup mulut di depan media.
"Dia harus konsisten, sekarang sedang menolak memberi keterangan ke penyidik KPK
BACA JUGA: Ada Kepentingan Bisnis di Balik Polemik soal Jogja
Jadi, tidak ada juga substansi perkara yang bisa disampaikan ke media," kata Sugeng saat dihubungi, Senin (27/12).Menurut Sugeng, hari ini dia tidak mendampingi kliennya saat menjalani pemeriksaan KPK
"Saya baru saja ditelepon penyidk (KPK), katanya karena Ary tidak didampingi pengacara maka pemeriksaan akan dijadwalkan besok jam 12 siang," ungkapnya seraya menambahkan, dirinya memastikan bahwa dalam pemeriksaan besok akan mendampingi kliennya
BACA JUGA: BKN: Masih Banyak PNS Takut Pensiun
Terkait dengan praperadilan yang diajukan, dia mengatakan bahwa sidang juga akan dilanjutkan besok dengan agenda kesimpulan
BACA JUGA: KPK Periksa Ary Muladi dan Anggodo
Pihak KPK menyerahkan surat perintah penahanan, surat perintah penyidikan dan laporan tindak pidana korupsiTetapi tidak ada bukti awal yang menyatakan Ary melakukan pidana," jelas dia.Sementara itu, Ary Muladi keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 14.00Dia memang tidak melontarkan pernyataan terkait perkara yang menjeratnya di depan wartawan"Gak ada, gak ada pertanyaan," katanya seraya memasuki mobil tahanan(rnl/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Akil: Whistleblower juga Harus Diperkarakan
Redaktur : Tim Redaksi