KPK Periksa Ary Muladi dan Anggodo

Senin, 27 Desember 2010 – 11:30 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ary Muladi, tersangka kasus percobaan penyuapan terhadap  pimpinan KPK, Senin (27/12)Ary sudah datang ke KPK sekitar pukul 10.45 Wib, diantar petugas KPK menggunakan mobil tahanan.

Begitu keluar mobil, tidak ada sepatah kata pun yang disampaikannya kepada wartawan

BACA JUGA: Akil: Whistleblower juga Harus Diperkarakan

Pria berkemeja kotak-kotak dan bercelana jeans itu hanya melempar senyum seraya bergegas memasuki Gedung KPK.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KPK  menahan Ary Muladi, Kamis (9/12) sore
Sejak itu, tersangka kasus merintangi penyidikan dan percobaan penyuapan terhadap pimpinan KPK itu ditahan di Rutan Salemba

BACA JUGA: Usul Pemilihan Secara Terbuka

Ary sebelumnya sempat melaksanakan aksi tutup mulut di depan penyidik saat diperiksa.

Pengacaranya, Sugeng Teguh Santoso sebelumnya juga menyampaikan keberatan atas penahanan kliennya
Soalnya, kata Sugeng, kliennya disangkakan melanggar Pasal 21 dan Pasal 15 Undang-Undang Tipikor untuk kasus yang sama dengan Anggodo Widjojo.

Sementara, Anggodo sudah dibebaskan (pengadilan) untuk pasal 21

BACA JUGA: Bayi TKI di Luar Nikah Meningkat 273 persen

Sedangkan untuk sangkaan pasal 15, menurutnya itu tumpang tindih dalam penanganan kasus antara KPK dengan Mabes PolriKarena itu,Sugeng berencana untuk melayangkan protes terhadap penahanan yang dilakukan KPK.

Selain Ary Muladi, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Anggodo Widjojo untuk kasus yang samaAnggodo direncanakan akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksiAnggodo sudah tiba di KPK kira-kira pukul 11.10, juga diantar petugas menggunakan mobil tahanan.(rnl/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Keluarga Abu Tholut Tuntut Rp8 Juta Dikembalikan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler