DL Sitorus Terancam 15 Tahun Penjara

Didakwa Bersama Pengacaranya Menyuap Hakim PT TUN DKI

Senin, 19 Juli 2010 – 13:00 WIB
DL Sitorus dan pengacara Adner Sirait. Foto : Dokumen JPNN

JAKARTA -  Pengusaha DL Sitorus mulai duduk di kursi terdakwaBersama dengan pengacara Adner Sirait, DL didakwa telah menyuap Ibrahim, hakim pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) DKI Jakarta.

Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Koprupsi, Senin (19/7), Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, DL Sitorus melalui pengacaranya, Adner Sirait, telah memberi uang sebesar Rp 300 juta ke Ibrahim

BACA JUGA: Luna Maya dan Cut Tari Wajib Lapor Senin-Kamis

"Dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepada Ibrahim untuk diadili," ujar koordinator tim JPU, Agus Salim.

Lebih jauh JPU menguraikan, pemberian uang itu terkait dengan perkara banding bernomor register 36/B.2010/PT.TUN/JKT, guna menguatkan putusan tingkat pertama di PTUN DKI Jakarta yang amar putusannya memenangkan gugatan DL Sitorus dalam sengketa kepemilikan lahan di Cengkareng, Jakarta Barat, melawan Pemda DKI.

Melalui surat dakwaan bernomor DAK-17/24/2010, JPU merincikan, Adner Sirait pada 13 Maret 2010 mendatangi PT TUN DKI dan bertemu dengan panitera muda PT TUN DKI, Diah Yulidar, dengan maksud menanyakan penanganan perkara sengketa tanah itu sekaligus menanyakan susunan majelis hakim yang menanganinya
Setelah mengetahui susunan majelis hakimnya, Adner pun mengajukan niatnya untuk bertemu Ibrahim yang ditunjuk sebagai hakim ketua

BACA JUGA: Ibrahim Dituntut 12 Tahun Penjara

Sementara dua hakim anggota lainnya adalah Santar Sitorus dan Arifin Marpaung.

Dengan alasan hendak konsultasi soal penyusunan kontra memori banding, akhirnya Adner bertemu Ibrahim
Namun Ibrahim justru menyarankan agar Adner tidak usah membuat kontra memori banding

BACA JUGA: Kejaksaan Agung Siap Ambil Alih

Seperti diungkapkan JPU, Ibrahim justru meminta dana Rp 300 juta untuk membereskan perkara itu.

Permintaan Ibrahim itupun disepakati Adner, yang selanjutnya dilaporkan ke DL SitorusPengusaha bernama Darianus Lungguk Sitorus itu pun menyanggupi permintaan Ibrahim melalui Adner.

"Terdakwa II (DL Sitorus) sepakat dan menyetujui pemberian uang Rp 300 juta untuk Ibrahim, dan meminta terdakwa I (Adner Sirait) untuk memgambil uangnya di Yoko verra Mokoagow (notaris)," papar JPU pada persidangan yang dipimpin hakim ketua Jupriyadi tersebut.

Selanjutnya pada 29 Maret 2010, sekitar pukul 09.00 DL Sitorus menyerahkan cek BNI bernomor 19-3-2010 senilai Rpo 300 juta kepada notaris Yoko Verra Mokoagow di  Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, untuk selanjutnya diberikan ke Adner SiraitNamun Adner menerimanya sudah tidak dalam bentuk cek, melainkan uang kontan Rp 300 juta.

Akhirnya uang itulah yang diserahkan Adner ke Ibrahim pada 20 Maret 2010Dan saat penyerahan uang, Adner dan Ibrtahim tertangkap tangan oleh KPK di kawasan Cempaka Putuh, Jakarta Pusat.

Oleh JPU, dalam dakwaan primair DL Sitorus dan Adner Sirait diancam dengan pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal penjara selama 15 tahunSedangkan untuk dakwaan subsidairnya, DL Sitorus dan Adner Sirait diancam dengan pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(rnl/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Daerah Pemekaran Transisi Lima Tahun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler