AS, Petani Kopi di Bengkulu Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Sabtu, 23 Januari 2021 – 02:10 WIB
Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno (dua dari kanan) dengan latar pohon ganja siap panen saat menggelar jumpa pers pengungkapan kasus penanaman ganja di daerah itu, Jumat (21/1/2021). Foto: ANTARA/Nur Muhamad.

jpnn.com, REJANG LEBONG - Seorang petani berinisial AS (37), diringkus oleh tim dari Polres Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu pada Jumat (22/1) dini hari sekitar Pukul 00.05 WIB.

Petani kopi itu diringkus karena kedapatan menanam 36 batang tanaman ganja di belakang rumahnya di Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang.

BACA JUGA: Pencabul Anak Kandung Ini Terancam Hukuman Kebiri Kimia

"Dari tangan tersangka ini diamankan barang bukti 36 batang tanaman ganja dengan tinggi kurang lebih 3 meter," kata Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno didampingi Kasat Narkoba Iptu Susilo di Mapolres Rejang Lebong, Jumat siang.

Menurut AKBP Puji, selain tanaman ganja, dalam operasi tersebut juga diamankan barang bukti lainnya berupa timbangan, ganja kering siap dipasarkan tersimpan dalam tas.

BACA JUGA: Rahmat dkk Tertangkap, Tepuk Tangan untuk Polisi

"Kemudian bibit ganja dalam bentuk biji, satu pucuk senjata api rakitan laras panjang. Empat bilah senjata tajam jenis parang," lanjut Puji Prayitno.

Tersangka AS untuk sementara dijerat atas pelanggaran pasal 111 ayat 2 UU No. 35/2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun dan minimal 4 tahun penjara.

BACA JUGA: 6 Petugas Dipanggil Polda Riau Terkait Tewasnya Haji Permata

Lebih jauh dijelaskan Puji, penangkapan AS dilakukan berdasarkan informasi yang diberikan masyarakat kepada petugas pada Desember 2020.

Setelah dilakukan penyelidikan yang cukup lama, tim dari Polres Rejang Lebong melakukan penggerebekan di kediaman AS.

Menurut AKBP Puji, lokasi penanaman ganja itu berada di belakang rumah AS.

Sebelumnya, tempat usahanya itu sempat menjadi sasaran aksi pencurian, sehingga kebun ganja ini dipasangi dinding seng.

Dinding kebun ganja itu juga diberi aliran listrik (stroom) dan tali jebakan, sehingga jika ada pencurian bisa langsung diketahui.

Berdasarkan pengakuan tersangka AS kepada penyidik, penanaman ganja itu sudah dilakukannya sejak setahun belakangan, namun belum sempat dijual.

Puji juga menyebutkan, dalam penangkapan itu di rumah tersangka juga ditemukan satu pucuk senjata api rakitan (kecepek) jenis laras panjang.

Polisi masih menyelidiki apakah senjata itu digunakan untuk menjaga kebun ganja atau keperluan berburu.

"Tersangka ini sebelum menanam tanaman ganja di atas tanah ukuran kavling yang berada di halaman (belakang) rumahnya, pertama menyemainya terlebih dahulu dengan menggunakan ban motor bekas yang diberi tanah dan ditutup dengan plastik," tambah Puji.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler