JPU Beber Fakta Perselingkuhan Putri Candrawathi, Motif Pembunuhan Bukan Pelecehan

Senin, 16 Januari 2023 – 15:36 WIB
Salah satu terdakwa perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Foto: dokumentasi JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menganggap peristiwa di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022 yang berujung pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bukanlah pelecehan terhadap Putri Candrawathi yang notabene istri Ferdy Sambo.

JPU meyakini peristiwa yang terjadi sehari sebelum pembunuhan terhadap Brigadir J tersebut merupakan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan salah satu ajudan Ferdy Sambo itu.

BACA JUGA: Putri Candrawathi Bercerita soal Yosua Mau Membopongnya ke Kamar di Malam Hari

Tim JPU menyatakan itu saat membacakan surat tuntutan pada persidangan terhadap Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1).

"Bahwa benar pada Kamis, 7 Juli 2022, sekitar sore hari di rumah Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban J (Yosua, red) dengan saksi PC (Putri Candrawathi, red),” kata JPU di ruang sidang.

BACA JUGA: Kesaksian Bharada E Ungkap Putri Candrawathi & Brigadir J Kerap Pergi Berdua

Jaksa juga menyakini Kuat Ma'ruf sebagai sopir keluarga Ferdy Sambo mengetahui perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Brigadir J.

"Bahwa benar korban J keluar dari kamar saksi PC di lantai dua rumah Magelang dan diketahui oleh terdakwa Kuat Ma'ruf,” ucap JPU.

BACA JUGA: Hakim Ragukan Pelecehan, Putri Candrawathi Tak Rela Yosua Dimakamkan secara Kedinasan

Menurut JPU, peristiwa itu memicu keributan antara Kuat Ma’ruf dengan Yosua. Pada saat itu, pria bertubuh tambun itu menghunus pisau dapur sembari mengejar Yosua.

JPU menjelaskan Putri Candrawathi mengetahui keributan itu. Selanjutnya, Putri menelepon Richard Eliezer dan Ricky Rizal yang sedang berada di sekitar Masjid Alun-Alun Kota Magelang.

“… agar saksi RE (Richard Eliezer, red) dan saksi RR (Ricky Rizal, red) kembali ke rumah Magelang," kata jaksa.

Oleh karena itu, JPU tidak setuju dengan keterangan ahli dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) Reni Kusumawardhani perihal dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

“Keterangan dr Reni terkait kekerasan seksual yang dialami PC bertentangan dengan keterangan ahli lain yang telah diambil sumpahnya di persidangan," kata jaksa.

Selain itu, JPU juga merujuk pada keterangan dari ahli poligraf, Aji Febriyanto, yang pernah dihadirkan pada persidangan perkara itu.

Pendapat ahli poligraf tersebut menunjukkan Putri terindikasi berbohong saat disodori pertanyaan 'apakah Anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang?'.

JPU pun menganggap motif pembunuhan terhadap Yosua didasari perselingkuhan. Hal itu juga diperkuat pendapat ahli kriminologi Muhammad Mustofa.

“Prof M Mustofa mengatakan pelecehan seksual dapat menjadi motif dalam perkara ini apabila dikuatkan dengan alat bukti," kata jaksa.

JPU menegaskan fakta persidangan juga menunjukkan tidak adanya kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Menurut JPU, Richard Eliezer maupun salah satu asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Susi, tidak mengetahui soal pelecehan di rumah Magelang pada 7 Juli 2022.

Jaksa juga mempersoalkan pengakuan soal Putri Candrawathi tidak mandi ataupun membersihkan badan dan berganti pakaian jika memang telah mengalami pelecehan seksual. Hal itu dianggap ganjil karena Putri berpendidikan dokter.

Hal lain yang membuat JPU kian yakin soal adanya perselingkunan ialah momen Putri Candrawathi meminta berbicara dengan Yosua selama 10—15 menit dalam kamar tertutup.

Selain itu, hal ganjil lainnya ialah Ferdy Sambo justru meminta Putri Candrawathi tidak melakukam visum.

Menurut JPU, Ferdy Sambo sebagai polisi yang berpegalaman sebagai penyidik semestinya paham soal pentingnya visum terhadap korban tindak pidana.

"Sehingga dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehanan pada 7 Juli 2022 di Magelang, melainkan perselingkuhan antara saksi PC dan korban Yosua," kata JPU.

Pada persidangan itu, JPU meminta majelis hakim menyatakan Kuat Ma’ruf terbukti bersalah dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

JPU mengajukan tuntutan hukuman delapan tahun penjara untuk Kuat Ma’ruf.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penahanan sementara,” ujar JPU Rudi Irmawan saat membacakan tuntutan untuk salah satu terdakwa pembunuh Brigadir J itu.(cr3/jpnn.com)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tuntutan Jaksa untuk Kuat Maruf: Hukuman 8 Tahun Penjara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler