jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri masih mengusut laporan dari Forum Umat Islam Revolusioner (FUIR) terhadap eks Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto. Namun, Bareskrim hingga kini belum melakukan pemanggilan terhadap Ismail.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyatakan, pihaknya enggan tergesa-gesa dalam menangani kasus itu. Dedi hanya memastikan pada waktunya nanti Ismail yang dituduh menebarkan kabar bohong alias hoaks terkait bendera HTI juga akan diperiksa juga.
BACA JUGA: Prabowo Tak Perlu Baper Disebut Pendukung Khilafah
"Nanti dulu. Unsur perbuatan melawan hukumnya harus terpenuhi dulu. Kalau perbuatan melawan hukumnya terpenuhi, ya penyidik nanti yang menganalisis itu ya," kata Dedi, Kamis, (1/11).
Jenderal Polri berbintang satu ini menambahkan, hingga saat ini penyidik kepolisian belum berencana memanggil Ismail selaku terlapor. Sebab, laporannya masih dalam tahap penyelidikan. “Ini kan laporan baru sampai penyidik," sambung dia.
BACA JUGA: Mustofa Sebut Cuitan Lion Air Untuk Kode ke Istri
Dedi menjelaskan, polisi dalam menangani setiap kasus akan terus mengedepankan asas kehati-hatian dan praduga tak bersalah. Apalagi, saat ini tengah menghadapi tahun politik.
"Polisi bekerja secara profesional dan mengedepankan asas kehati-hatian di tahun pesta demokrasi ini, semua harus asas kehati-hatiannya lebih tinggi dan tidak boleh tergesa-gesa," paparnya.
BACA JUGA: Please, Jangan Terkecoh Ajakan Aksi Bela Tauhid
Sebelumnya FUIR melaporkan Ismail ke Bareskrim Polri. Laporan itu didasari dugaan bahwa Ismail menyebarkan berita bohong di media sosial.(cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Awas, Jangan Sampai HTI Masuk ke Bali
Redaktur : Tim Redaksi