ASEAN Sepakat Kerjasama Manajemen Ketenagakerjaan

Selasa, 10 Mei 2011 – 19:53 WIB

JAKARTA — Seluruh perwakilan delegasi negara ASEAN sepakat untuk melakukan kerjasama meningkatkan kesejahteraan pekerja dalam menghadapi ancaman krisis ekonomi global dan meningkatkan daya saing serta produktivitas ASEANSalah satu bentuk kerjasama tersebut adalah dengan memfasilitasi kepastian hukum, kode etik kemitraan sosial  dan menyediakan lingkungan kerja yang baik.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenakertrans, Myra M Hanartani mengatakan, delegasi negara-negara ASEAN juga turut merekomendasikan ILO untuk  memfasilitasi penelitian dan memberikan pelatihan dan bantuan teknis bagi negara-negara anggota ASEAN  dalam bidang kerja sama manajemen ketenagakerjaan.

“Delegasi Indonesia menawarkan sebuah konsep untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan ketenagakerjaan yang terjadi di negera-negara Asean

BACA JUGA: Thailand-Kamboja Sepakat Bahas Konflik di Bilateral

Konsep yang diajukan akan menjadi solusi untuk menghadapi ancaman krisis ekonomi global yang terjadi belakangan ini,” terang Myra di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Selasa (10/5).

Untuk mewujudkan hubungan industrial yang baik, lanjut Myra, juga dibutuhkan adanya penguatan dan pengembangan kerjasama bipartit yang efektif, termasuk teknik negosiasi antara pekerja dan pengusaha untuk menyelesaikan berbagai permasalahan di bidang ketenagakerjaan
“Walaupun ada pendekatan dan pandangan yang berbeda dari masing-masing delegasi negara ASEAN, namun secara umum semuanya  sepakat untuk bekerja sama untuk mewujudkan pekerjaan yang layak, peningkatan produktivitas, pencegahan perselisihan, keselamatan dan kesehatan kerja dan penanganan aspirasi pekerja/buruh,” ujarnya.

Lebih lanjut Myra menambahkan, pemerintah Indonesia selalu mendorong  menyelesaikan beragam konflik yang terjadi antara pengusaha dan pekerja

BACA JUGA: Waspadai Gempa, Tutup Sementara PLTN Hamaoka

Yakni dengan membuat PP dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berisi peraturan dan kesepakatan hak dan kewajiban pekerja pengusaha
“Kedua hal tersebut jadi salah satu titik pijak penting menciptakan kerja sama antara pekerja dan pengusaha, “kata Myra.

Untuk diketahui,  berdasarkan data Kemenakertrans selama 2010 mencatat ada 276 perusahaan yang membuat PKB dan 1.683 perusahaan yangmencatatkan peraturan perusahaan (PP)

BACA JUGA: Demo Blokir Kantor Pemerintah, Aparat Tembaki Membabi Buta

Sehingga secara keseluruhan terdapat PP 44.149 perusahaan yang telah membuat PP dan dan ada 10.959 perusahaan yang telah membuat PKB di seluruh Indonesia(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Longsor Kubur Puluhan Pekerja


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler