JAKARTA - Satu persatu hambatan aturan nontarif kegiatan perdagangan ASEAN mulai diatasiMenteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan, sesuai dengan ASEAN Economic Community, disepakati untuk mulai dilakukan transparansi.
"Sebenarnya hambatan nontarif sudah dikurangi atau bahkan di-push
BACA JUGA: Beli Saham Newmont, Pemerintah Dituding Ditekan Asing
Kita sudah mulai dengan kesepakatan, kita harus mulai dengan transparansi dulu," kata Mari Elka di sela KTT ke-18 ASEAN di Jakarta Convention Center, Minggu (8/5).Dia mengatakan, dalam transparansi itu harus dijelaskan alasan non tariff measures
Dicontohkannya, Indonesia yang mempunyai labeling requirement yang bertujuan untuk memberikan perlindungan konsumen
BACA JUGA: Dealer Toyota Mulai Kurangi Diskon
Selain alasan yang jelas, lanjutnya, juga harus mengacu pada komitmen yang telah dibuat dalam perjanjianMenurut dia, terdapat ASEAN Trade Repository yang pada intinya adalah data base yang bisa diakses dan masing-masing negara harus menjabarkan peraturan yang nontarif
BACA JUGA: PLN Batal Beli Listrik Malaysia
Mari mengungkapkan, Indonesia termasuk yang paling lengkap untuk urusan ini"Kita terbantu karena sudah memiliki national single window," katanya.Sementara terkait dengan perdagangan sektor jasa, Mari mengatakan, semua negara anggota menyadari bahwa dalam ASEAN Economic Community, hal itu lebih sulit dibandingkan dengan perdagangan barangSaat ini masih terus dilakukan pembahasan terkait dengan market access dan movement of professionalMenurut Mari, ada beberapa bidang yang sudah disepakati
Antara lain perawat, dokter, dan akuntan"Kalau dia memenuhi standar ASEAN dan ada sertifikasi yang diakui, harusnya dia bisa kerja di antara negara ASEAN," katanya(fal)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dirjen Baru Tertibkan Izin Tambang Daerah
Redaktur : Tim Redaksi