ASEAN Sepakati Konsensus Perlindungan Pekerja Migran

Selasa, 14 November 2017 – 22:10 WIB
Seluruh kepala negara anggita ASEAN menandatangani dokumen perlindungan pekerja migran ASEAN. Foto: Kemenaker

jpnn.com, MANILA - Salah satu keputusan penting dari Konferensi Tingkat Tinggi (KTT)  ke-31 ASEAN di Manila, Filipina, adalah kesepakatan konsensus perlindungan bagi pekerja migran di seluruh negara Asia Tenggara.

Dokumen yang berjudul ASEAN Consensus on the Promotion and Protection of the Rights of Migrant Workers itu ditandatangani  oleh sepuluh kepala negara ASEAN, Selasa malam (14/11).

BACA JUGA: Menaker Imbau Perusahaan Optimalkan Kepesertaan BPJS TK

Acara penandatanganan menjadi rangkaian acara terakhir,sebelum penutupan KTT yang dipusatkan di Philippines International Convention Center, Manila. 

“Ini merupakan keputusan yang sangat maju dalam rangka meningkatkan perlindungan hak-hak pekerja migran di ASEAN,” kata Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri usai mendampingi Presiden Joko Widodo menandatangani dokumen tersebut.

BACA JUGA: Menaker Beberkan Kunci Meningkatkan Produksi Sektor Maritim

Perlindungan yang mengacu pada prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) itu tak hanya diberikan kepada pekerja migran, namun juga kepada keluarganya.

Hal ini juga sejalan dengan Konvensi PBB 1990 tentang Perlindungan dan Pemajuan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya. Perlindungan serupa juga diberikan kepada pekerja migran undocumented.

BACA JUGA: Menteri Hanif: PP 78 Menguntungkan Pengusaha dan Pekerja

Yakni, pekerja migran yang masuk dan tinggal untuk bekerja di suatu negara secara ilegal, atau  pekerja migran yang awalnya legal namun berubah menjadi ilegal.

Menurut Hanif, penandatangan konsensus tersebut sekaligus membuka kebuntuan panjang pembahasan isu ini.

Selama sepuluh tahun, belum terjadi kata sepakat karena dipicu perbedaan kepentingan antara negara pengirim pekerja migran (Indonesia dan Filipina) dengan negara penerima (Malaysia, Singapura, dan Brunei Darussalam).

Ide perlindungan pekerja migran ASEAN diadopsi oleh para pemimpin anggota ASEAN pada KTT ke 12 tahun 2007 di Cebu, Filipina, atau yang dikenal sebagai Cebu Declaration.

Deklarasi itu mengamanatkan perlunya ASEAN memiliki instrumen  terkait peningkatan perlindungan hak-hak pekerja migran. 

Konsensus ini sama-sama menghendaki adanya peningkatan perlindungan kepada pekerja migran, baik oleh negara pengirim, maupun negara penerima pekerja migran. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Hanif Cekatan, TKI di Taiwan Dipulangkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler