ASEEEK…Uji Kendaraan Bermotor Sudah Online

Kamis, 12 November 2015 – 01:36 WIB
Ilutrasi. Foto: Dok.JPNN.com.

jpnn.com - JAKARTA - Uji tipe kendaraan bermotor kini bisa dilakukan secara online. 

Kapuskom Publik Kementerian Perhubungan, JA. Barata menjelaskan, kebijakan tersebut dikeluarkan untuk meningkatkan permintaan layanan uji tipe kendaraan bermotor secara cepat, efisien, terintegrasi dan transparan.

BACA JUGA: Menteri Sudirman Disarankan jadi Penjual Buku Teka Teki Saja

Kebijakan baru ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 144 Tahun 2015 pada 25 September 2015, yang menyatakan Direktur Jenderal Perhubungan Darat bisa menyelenggarakan layanan uji tipe kendaraan bermotor secara online.

Layanan uji tipe kendaraan yang dimaksud meliputi pengujian tipe kendaraan bermotor, penerbitan Sertifikat Uji Tipe (SUT) kendaraan bermotor, pengesahan rancang bangun dan rekayasa kendaraan serta penerbitan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).

BACA JUGA: Sumut Dikutuk, Perlu Ritual Pertobatan

"Uji tipe kendaraan bermotor bisa dilakukan secara online dengan menggunakan aplikasi VTA (Vehicle Type Approval), yakni sistem informasi berbasis web untuk mendukung kinerja dalam pelayanan permohonan uji tipe," ujar Barata di Jakarta, Rabu (11/11).

Nantinya, setiap penerbitan SUT maupun SRUT yang diajukan oleh pemohon dilakukan secara online akan dikenakan biaya. 

BACA JUGA: JK: Bawa Hasil Audit Petral ke KPK...

"Biaya tersebut nantinya ditetapkan sebagai penerimaan negara bukan pajak, sesuai ketentuan yang berlaku," kata Barata.

Pengujian dilakukan oleh Balai Pengujian Lain Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor. (chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Gatot Seret Orang Dalam Kejagung, Jampidsus: Mana BAP-nya?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler