Aseng Sudah jadi Tersangka, Siapa Lagi?

Rabu, 07 Desember 2016 – 16:07 WIB
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi tidak akan berhenti setelah menetapkan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng sebagai tersangka suap anggaran proyek di Ditjen Bina Marga Kemenpupera.  

Dugaan keterlibatan pengusaha lain dalam kasus suap itu masih terus di dalami. Salah satunya, bos PT Sharleen Jaya Hong Arta John Alfred. 

BACA JUGA: Komisi III Apresiasi Respons Polri Terkait Dugaan Makar 11 Tokoh

"Tentu saja nama-nama lain atau informasi-informasi lain sangat mungkin didalami oleh penyidik secara detail," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Rabu (7/12). 

Dia menegaskan jika dalam penyidikan nanti unsur pasal-pasal tindak pidana korupsi sudah terpenuhi, tentu akan ditindaklanjuti. Terlebih lagi, kasus suap ini sudah hampir setahun berjalan di komisi antirasuah. 

BACA JUGA: Yusril: Rachmawati Tidak Akan Ajukan Praperadilan

"Tidak menutup kemungkinan jika ada fakta-fakta lain yang menurut penyidik cukup meyakinkan untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan itu akan dilanjutkan," katanya. 

Seperti diketahui, nama John Alfred kerap disebut-sebut dalam persidangan sejumlah terdakwa suap anggaran Kemenpupera ini. 

BACA JUGA: Gempa 6,4 SR Guncang Pidie Jaya, Sejumlah Infrastruktur Kelistrikan Lumpuh

Dalam surat dakwaan terdakwa Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, So Kok Seng didakwa bersama John bersama-sama menyuap sejumlah anggota Komisi V DPR dan pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). 

Uang diberikan untuk mengupayakan agar beragam proyek dari program aspirasi DPR disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Malut. 

Fakta persidangan ini tidak didiamkan begitu saja oleh KPK. Febri menegaskan, pengembangan penyidikan yang dilakukan penyidik salah satunya berdasarkan fakta-fakta persidangan. Selain itu, juga informasi-informasi baru dari hasil pemeriksaan maupun penggeledahan. 

"Semua nama yang muncul di persidangan akan dilihat satu per satu sesignifikan apa sehingga peran mereka bisa dikatakan melanggar pasal pasal UU Tipikor," pungkas Febri. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mengecewakan, Rapat Pengangkatan Honorer jadi CPNS Batal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler