Aset Abu Tours Bakal Dikembalikan ke Jamaah Tanpa Lelang

Total Jumlah Sitaan Senilai Rp 250 Miliar

Minggu, 26 Agustus 2018 – 23:58 WIB
Hamzah Mamba, CEO Abu Tours. Foto: Idham AMA/Fajar/dok.JPNN.com

jpnn.com, MAKASSAR - Puluhan barang bukti yang disita Kejaksaan Tinggi (Kejati)  Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) dari Abu Tours bakal dikembalikan kepada jemaah yang telah menjadi korban penipuan agen perjalanan umrah tersebut. Pengembalian itu bakal dilakukan tanpa melalui proses pelelangan.

Kepala Kejati Sulselbar Tarmizi mengaku telah menyampaikan arahan kepada anak buahnya agar berkoordinasi dengan penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel. Tujuannya menemukan titik temu antara seluruh korban yang telah dirugikan.

BACA JUGA: Polisi Sita Aset Bos Abu Tours, Banyak Banget

"Saya sudah arahkan agar para korban yang sudah melaporkan harus menunjuk satu atau dua orang perwakilan yang mereka percayai," kata Tarmizi di Makassar, Minggu (26/8).

Selanjutnya, perwakilan para korban itu akan dikukuhkan dengan akta autentikasi oleh notaris. Hal itu sebagai dasar hukum agar orang yang telah ditunjuk sebagai perwakilan dapat mempertanggungjawabkan hasil koordinasi dengan pihak penyidik dalam rangka pengembalian kerugian calon jemaah umrah yang gagal berangkat ke Tanah Suci.

BACA JUGA: Densus Bekuk Terduga Teroris di Luwu Timur

“Kami akan kembalikan melalui perwakilannya seluruh barang bukti yang disita itu. Kami tidak akan melakukan pelelangan. Kami serahkan seluruh barang bukti yang disita itu kepada perwakilannya yang mereka tunjuk. Jadi nanti perwakilan ini nanti yang akan mengatur seperti apa pembagiannya yang tepat," jelas Tarmizi.

Seluruh barang bukti yang disita baik aset yang bergerak maupun tidak bergerak bakal dikembalikan kepada seluruh jamaah yang terdaftar resmi sebagai korban yang tersebar di 15 provinsi. Tarmizi menambahkan, barang bukti itu disita negara. Sebab substansi dalam kasus ini, sama sekali tak menimbulkan kerugian bagi negara.

BACA JUGA: Tersangka Penipuan Umrah Pakai Identitas Palsu Buka Rekening

"Yang dirugikan masyarakat. Korban yang terverifikasi alamatnya jelas, namanya jelas kemudian identitasnya dimana, itu semua akan dikembalikan kepada jamaah," tegasnya.

Sejauh ini penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel telah menyita aset senilai  Rp 250 miliar lebih dalam kasus itu. Di dalamnya meliputi aset tidak bergerak seperti bangunan usaha, rumah mewah dan tanah.

Ada pula aset bergerak seperti kendaraan mewah hingga uang tunai. Namun, jumlah aset yang disita memang belum setara dengan kerugian 86 ribu jamaah di berbagai daerah yang mencapai Rp 1,4 triliun.(rul/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berita Terbaru Perkara Abu Tours


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler