Tersangka Penipuan Umrah Pakai Identitas Palsu Buka Rekening

Selasa, 26 Juni 2018 – 22:25 WIB
10 unit toko milik PT Hasanah Barokah Sriwijaya dipasangi garis polisi (police line) di Jl HBR Motik. Foto: Wely/Sumatera Ekspres

jpnn.com, PALEMBANG - Polda Sumsel masih terus menyelidiki kasus penipuan travel umroh dan haji plus dengan tersangka Faorita, 47, sang direktris PT Hasanah Barokah Sriwijaya (HBS).

Sejauh ini penyidik telah menyita sejumlah aset milik tersangka Faorita, 47, sang direktris PT HBS.

BACA JUGA: 10 Unit Ruko Milik PT Hasanah Barokah Disegel Polda Sumsel

Seperti 10 ruko di jalan HBR Motik Km 8 Kompleks Green Tara Ruko 5-9 dan sebuah mobil milik tersangka.

"Kami juga masih menelusuri kemungkinan adanya tersangka baru dari kelanjutan pemeriksaan," ujar Kasubdit 1 (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel AKBP Suwandi Prihantoro, Selasa (26/6). 

BACA JUGA: Tipu 385 Jemaah, Bos Travel Umrah Ditangkap Polisi di Jabar

Selain itu, lanjut pamen berpangkat melati dua, para jemaah yang menjadi korban, juga dipanggil untuk dimintai keterangan. Hingga saat ini, ada sekitar 300 jemaah yang sudah dimintai keterangan. Sekaligus menyerahkan bukti tambahan seperti kuitansi pembayaran. 

"Kami periksa satu per satu untuk memastikan total jumlah kerugian yang dialami. Jumlah itu pun akan menentukan total uang yang kemungkinan dicuci oleh tersangka," pungkasnya. 

BACA JUGA: Harga Bahan Pokok Berangsur Normal, Inflasi Terkendali

Sementara itu, salah satu jemaah berinisial A, warga Kecamatan Seberang Ulu I, masih berharap bisa diberangkatkan umrah. Meskipun Faorita sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Menurutnya, kalau PT HBS tidak bisa memberangkatkan, mereka berharap ke biro travel lain. Sebab, niat mereka mendaftar ke PT HBS memang untuk beribadah. "Kalau memang sudah tidak bisa lagi memberangkatkan kami, sebaiknya kembalikan uang yang telah kami setor," ujarnya.

Berdasarkan informasi dari kepolisian, lanjutnya, PT HBS tidak memiliki izin dari Kemenag, tapi meskipun begitu dirinya pernah umrah lewat PT HBS, meski PT HBS sendiri ternyata menggunakan pihak ketiga.

"Ini yang kedua kalinya saya menggunakan travel PT HBS dengan biaya Rp18,6 juta. Namun belum sempat berangkat yang kedua kali, tapi sudah bermasalah," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum jemaah, Muhammad Iskandar SH mengatakan, mereka datang ke Polda Sumsel untuk menyerahkan barang bukti penyetoran kuitansi pembayaran umrah. "Juga surat perjanjian yang isinya jemaah akan diberangkatkan pada akhir Mei lalu," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, tersangka Faorita diringkus pada Rabu (20/6) pukul 03.30 dini hari WIB di rumah kontrakannya di Cipasung, Jabar. Saat ini sudah ditahan di Rutan Polda Sumsel.

Sejumlah barang bukti diamankan. Yaitu satu bundel kuitansi Mei 2018 dan umrah Ramadan 2018. Dua buku catatan keuangan untuk April-Mei 2018. Satu berkas program perjalanan umroh untuk 16-30 Mei 2018.

Selanjutnya buku tabungan Bank Mandiri atas nama PT Hasanah Barokah Sriwijaya dan Varita. Buku tabungan BCA atas nama Varita dan Afrita. Juga buku tabungan BNI, BRI Britama, dan Bank Sumsel Babel atas nama Faorita.

Juga diamankan 2 unit CPU, ratusan lembar uang seperti berbentuk dolar Amerika dan riyal Arab Saudi. Empat buah kartu ATM, lima unit handphone di antaranya merek Nokia, Phillip, dan Hammers. Juga dua buah kartu NPWP atas nama tersangka dan PT Hasanah Barokah Sriwijaya.

Tersangka ini juga memalsukan identitas untuk membuka rekening. KTP-nya ada 6 dengan NIK berbeda. Ada nama Faorita, Varita, Afrita, Nurita, dan Rita Hasanah. Tersangka dijerat dengan pasal 3, pasal 4 UU RI No.8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta pasal 372 dan pasal 378 KUHP.

Ancamannya pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (vis/ion/ce2)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Antisipasi Perampokan, Taksol Pasang Tombol Darurat di Mobil


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler