Aset BUMN Segera Dicatat Sebagai PMN

Jumat, 17 Juni 2011 – 19:02 WIB
JAKARTA- Barang milik pemerintah yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan segera dicatatkan sebagai Penyertaan Milik Negara (PMN)Berdasarkan data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tercatat Barang Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya (BPYBDS) mencapai Rp46,7 triliun dan tersebar di 24 BUMN.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Hadiyanto menjelaskan, BPYBDS adalah barang yang diperoleh dari belanja APBN untuk disalurkan melalui K/L yang kemudian diteruskan, dioperasionalkan oleh BUMN

BACA JUGA: Menkeu: Aturan Baru, Film Jadi Lebih Berkualitas

Saat ini semua BPYBDS tersebar di berbagai Kementrian dan Lembaga.

"BUMN yang terbesar PLN
Jadi, sesuai dengan rekomendasi dari BPK, BPYBDS ini sebaiknya di PMN kan," kata Hadiyanto di Jakarta, Jumat (17/6)

BACA JUGA: Pajak Film Impor Dihitung Berdasarkan Durasi



Pemerintah, kata Hadiyanto sudah mengusulkan PMN untuk BPYBDS ini
Salah satu yang terbesar adalah untuk PLN sebesar Rp20 triliun

BACA JUGA: Sambungkan 38.076 Pelanggan Baru, Daftar Tunggu PLN Babel Tuntas

Sisanya yang lain akan terus dilakukan verifikasi oleh BPKP.

"Nantinya akan dicatat sebagai  PMN melalui mekanisme penetapan Peraturan Pemerintah PMN pada BUMN yang bersangkutan," kata Hadiyanto.

Untuk melakukan proses BPYBDS menjadi PMN kata Hadiyanto, telah dipahami bersama oleh semua pihak baik di Kemenkeu, KL ataupun BUMNHanya tinggal menunggu persetujuan dari DPR saja.

"Karena nilainya lebih dari Rp100 miliarTapi secara legal formal sudah jelas berlaku sesuai UULangkah ini akan menertibkan catatan dari BPYBDS karena selama ini masih terjadi double accountingJadi di K/L tercatat, di BUMN tercatat," jelas Hadiyanto.(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkeu Didesak Tindak Penjahat Pasar Modal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler