Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Hadiyanto menjelaskan, BPYBDS adalah barang yang diperoleh dari belanja APBN untuk disalurkan melalui K/L yang kemudian diteruskan, dioperasionalkan oleh BUMN
BACA JUGA: Menkeu: Aturan Baru, Film Jadi Lebih Berkualitas
Saat ini semua BPYBDS tersebar di berbagai Kementrian dan Lembaga."BUMN yang terbesar PLN
BACA JUGA: Pajak Film Impor Dihitung Berdasarkan Durasi
Pemerintah, kata Hadiyanto sudah mengusulkan PMN untuk BPYBDS ini
BACA JUGA: Sambungkan 38.076 Pelanggan Baru, Daftar Tunggu PLN Babel Tuntas
Sisanya yang lain akan terus dilakukan verifikasi oleh BPKP."Nantinya akan dicatat sebagai PMN melalui mekanisme penetapan Peraturan Pemerintah PMN pada BUMN yang bersangkutan," kata Hadiyanto.
Untuk melakukan proses BPYBDS menjadi PMN kata Hadiyanto, telah dipahami bersama oleh semua pihak baik di Kemenkeu, KL ataupun BUMNHanya tinggal menunggu persetujuan dari DPR saja.
"Karena nilainya lebih dari Rp100 miliarTapi secara legal formal sudah jelas berlaku sesuai UULangkah ini akan menertibkan catatan dari BPYBDS karena selama ini masih terjadi double accountingJadi di K/L tercatat, di BUMN tercatat," jelas Hadiyanto.(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkeu Didesak Tindak Penjahat Pasar Modal
Redaktur : Tim Redaksi