BACA JUGA: Pajak Film Impor Dihitung Berdasarkan Durasi
"Tentu mereka akan hitung dulu, ini laku atau tidak
BACA JUGA: Sambungkan 38.076 Pelanggan Baru, Daftar Tunggu PLN Babel Tuntas
Jadi tidak seperti dulu lagi yang terlalu murah sehingga pasar sangat tidak fair kepada industri film dalam negeri," jelas Menteri Keuangan Agus Martowardojo pada wartawan di Jakarta, Jumat (17/6).Dengan aturan baru ini nantinya, pengusaha-pengusaha film dalam negeri pun kata Agus, akan lebih selektif lagi memilih film impor
BACA JUGA: Menkeu Didesak Tindak Penjahat Pasar Modal
Termasuk juga industri bioskopKarena saat ini masih banyak daerah yang belum punya bioskop sebagai alternatif hiburan masyarakat."Kita punya 524 Pemda dan ternyata masih banyak Ibukota-Ibukota yang belum ada bioskopKita ingin ke manapun pergi, ada bioskopTapi ini tidak mungkin bisa kalau distribusi filmnya tidak ideal," kata Agus.
Dalam aturan baru nantinya, juga memuat harapan agar setiap importir film harus memiliki perwakilan kantor mereka di IndonesiaAtau minimal melakukan kerjasama dengan pengusaha ataupun perusahaan distributor di IndonesiaKarena perusahaan besar bidang perfilman bisa disebut juga perusahaan publik.
"Kalau mereka buka kantor di sini, mereka akan jaga supaya standar bekerjanya baik, pemenuhan kewajiban pajak dan bea nya baikDan ini akan baik untuk Indonesia nantinya," kata Agus.(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Asing di Masbaga Mengkhawatirkan
Redaktur : Tim Redaksi