Aset Doni Salmanan Disita Polisi, Jumlahnya Mencapai Rp 60 Miliar, Wow

Senin, 14 Maret 2022 – 17:45 WIB
Doni Salmanan bersama pengacaranya saat mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/3). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pihak kepolisian masih melakukan penelusuran terhadap aset YouTuber Doni Salmanan.

jpnn.com, JAKARTA - Pihak kepolisian masih melakukan penelusuran terhadap aset YouTuber Doni Salmanan.

BACA JUGA: Begini Kondisi Indra Kenz & Doni Salmanan Selama Ditahan di Bareskrim

Sampai saat ini, aset Doni Salmanan yang sudah disita oleh pihak kepolisian mencapai puluhan miliar rupiah.

"Sementara totalnya itu sekitar Rp 60 miliar," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko di kantornya, Senin (14/3).

BACA JUGA: Ultimatum dari Kombes Gatot untuk Penerima Dana Indra Kenz & Doni Salmanan, Tidak Main-main

Aset Doni Salmanan yang disita polisi terdiri dari berbagai bentuk.

Gatot menyebutkan aset yang sudah disita berupa satu unit rumah di wilayah Soreang dan satu unit rumah di kota Bandung.

BACA JUGA: Istri dan Manajer Doni Salmanan Tak Hadiri Pemeriksaan, Polisi Bilang Begini

Kemudian, dua unit kendaraan Honda CRV, satu unit kendaraan Fortuner, dua unit kendaraan Kawasaki Ninja, satu unit kendaraan motor BMW, dan satu unit motor Ducati Superleggera.

Selanjutnya, ada lima unit kendaraan motor Yamaha gear, satu unit kendaraan bermotor KTM, serta satu unit motor MSI.

"Ada satu buah laptop macbook pro, satu buku tabungan atas nama DS, dua buku tabungan atas nama DNF, satu buah kartu debit," ucap Gatot.

Tidak hanya itu, polisi juga menyita sejumlah barang mewah lainnya milik Doni Salmanan.

Antara lain, empat pasang sepatu mewah, satu jam tangan merk Hermes, 11 baju yang masuk kategori barang mahal, dan celana yang masuk kategori barang mahal.

"Ada topi, tas, 20 buku terkait trading dan tiga buah CPU," kata Gatot.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmana sebagai tersangka.

Doni Salmanan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara. (mcr7/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aset Doni Salmanan yang Disita Bareskrim Mencapai Rp 60 Miliar, Ini Perinciannya


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler