jpnn.com, JAKARTA - Istri dan manajer Doni salmanan batal diperiksa penyidik Bareskrim Polri hari ini. Keduanya tidak bisa hadir dan minta dijadwalkan ulang.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa penyidik akan menjadwalkan ulang terhadap keduanya.
BACA JUGA: Aset Doni Salmanan yang Disita Bareskrim Mencapai Rp 60 Miliar, Ini Perinciannya
"Manajer DS yaitu saudara, EJS, dan istri DS saudari DNF, belum memenuhi panggilan penyidik hari ini," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko di kantornya, Senin (14/3).
Kombes Gatot mengaku belum bisa memastikan kapan istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina, dan manajer Crazy Rich itu akan diperiksa.
BACA JUGA: Gagal Kolaborasi dengan Indra Kenz dan Doni Salmanan, Putra Siregar: Allah Jaga Saya
Adapun alasan Dinan dan manajer Doni Salmanan tak bisa hadir karena masih ada keperluan di Bandung, terkait kasus tersebut.
"Alasannya karena kemarin masih mendampingi penyidik sita aset di Bandung. (Pemeriksaan) akan segera dijadwal ulang," kata Gatot.
BACA JUGA: Namanya Terseret Kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan, Putra Siregar Beri Tanggapan
Sebelumnya, kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus N mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan penjadwalan ulang pemeriksaan.
"Tiga hari kemarin, kan, penyitaan. Jadi, kami mengajukan permohonan ditunda," kata Ikbar, saat dihubungi awak media.
Doni Salmanan kini telah ditahan di Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan bermodus binary option.
Dia dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara. (mcr7/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Patroli Laut Menunjang Keamanan MotoGP Mandalika, Polairud Kerahkan Kapal Polisi BaladewaÂ
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Firda Junita