Ultimatum dari Kombes Gatot untuk Penerima Dana Indra Kenz & Doni Salmanan, Tidak Main-main

Senin, 14 Maret 2022 – 16:59 WIB
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat memberi keterangan terkait kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan kepada awak media di Mabes Polri, Senin (14/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri menyebut belum ada penerima aliran dana dari tersangka Indra Kenz dan Doni Salmanan yang melapor ke polisi.

Hal itu diungkap Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko.

BACA JUGA: Istri dan Manajer Doni Salmanan Tak Hadiri Pemeriksaan, Polisi Bilang Begini

"Sampai sekarang tadi saya tanyakan belum ada (melapor, red)," kata Kombes Gatot di Mabes Polri, Senin (14/3).

Perwira menengah Polri itu meminta para public figure atau masyarakat yang menerima aliran dana dari dua orang crazy rich itu segera melapor.

BACA JUGA: Aset Doni Salmanan yang Disita Bareskrim Mencapai Rp 60 Miliar, Ini Perinciannya

Kombes Gatot mengatakan akan ada konsekuensi hukum yang akan diterima para penerima dana jika mereka tak kunjung melapor.

"Apabila ternyata tidak dilaporkan konsekuensinya pasti akan dikenakan Undang-Undang TPPU kepada yang bersangkutan," kata Gatot.

BACA JUGA: Gagal Kolaborasi dengan Indra Kenz dan Doni Salmanan, Putra Siregar: Allah Jaga Saya

Diketahui, Indra Kenz dan Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Indra Kenz menjadi tersangka dalam kasus penipuan investasi menggunakan aplikasi Binomo.

Sementara itu, Doni Salmanan menjadi tersangka penipuan menggunakan aplikasi Quotex.

Keduanya telah ditahan penyidik Bareskrim Polri dan sejumlah aset meilik mereka sudah disita. (cr3/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Namanya Terseret Kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan, Putra Siregar Beri Tanggapan


Redaktur : Soetomo
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler