Aset KTE Bertambah

Sabtu, 10 Juli 2010 – 08:00 WIB
BALIKPAPAN - Penjualan saham PT Kaltim Prima Coal yang dimiliki oleh PT Kutai Timur Energi (KTE) sebesar 5 persen dan pemanfaatan hasil penjualan saham itu berdasarkan usulan dari Bupati Kutim yang saat itu dijabat oleh Awang Faroek IshakPermohonan penjualan saham berdasarkan surat Bupati Kutim Nomor 242/175/Bupati Kutim/VIII/2006 tertanggal 14 Agustus 2006 tentang permohonan penjualan saham 5 persen di PT KPC milik PT KTE.

Sedangkan untuk pemanfaatan dana hasil penjualan saham yang nilainya pada Juni 2008 sebesar 63 juta dolar Amerika Serikat (setara dengan Rp 576 miliar) berdasarkan surat dari PT KTE No.023/A1/KTE/IX/08 tertanggal 10 September 2008 tentang rencana usuaan pemanfaatan dana hasil penjualan saham serta surat Bupati Kutim No.900/508/X/2008 tertanggal 29 Oktober 2008 tentang rencana penyertaan modal pada Bankaltim

Mantan Ketua DPRD Kutim Mujiono kepada Kaltim Post mengatakan bahwa permintaan menjual dan permintaan pemanfaatan disampain dalam surat

BACA JUGA: Bali Belum Siap Terapkan UU KIP

"Kami (DPRD Kutim) hanya merekomendasikan persetujuan," tandas Mujiono
Ia mengaku kaget atas penetapan tersangka kepada Awang Faroek Ishak.

Persetujuan itu diberikan sebelum disahkannya peraturan daerah terkait pemanfaatan dana hasil penjualan saham

BACA JUGA: Caplok Lahan Tambang Arutmin, Dua Pengusaha Ditangkap

DPRD Kutim sendiri kala itu sudah membentuk pansus untuk menyusun peraturan daerah tersebut
Sayangnya berkasnya tak kunjung selesai dan disahkan.

Rekomendasi pemanfaatan dana penjualan saham kata Mujiono tidak bisa dijadikan patokan

BACA JUGA: Dirawat di RSJ, Anggota Densus 88 Kabur

Pasalnya, setelah mendapatkan rekomendasi pun pemanfaatan dana penjualan saham tidak sesuaiPenempatan dana penjualan saham berdasaran rapat umum pemegang saham (RUPS)"Penempatan uang dan penggunaan kan pasti sudah RUPS," katanya.

Bahkan, saat diketahui dana itu ditanamkan di sejumlah bank dan sekuritas, DPRD Kutim sudah mempertanyakannyaJawaban manajemen KTE pemanfaatan saham itu sudah ada persetujuan bupati melalui RUPS"Biar ada rekomendasi dari DPRD Kutim, kalau RUPS mengatakan jangan apakah DPRD bisa berbicaraContohnya rekomendasi ke Bank BPD yang gak berjalan," sambung Mujiono.

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyidik dugaan korupsi dalam kasus pemanfaatan dana hasil penjualan saham milik Pemkab Kutim di KPC sebesar 5 persenHasil penjualan saham yang nilainya pada Juni 2008 mencapai Rp 576 miliar, dikelola oleh  PT KTEKejagung mengindikasikan kerugian sementara sebesar Rp 576 miliarKerugian negara yang sebenarnya masih masih akan dihitung oleh BPKKejagung sudah mengirimkan surat permintaan ke BPK untuk menghitung kerugian negara.

Dalam pemanfaatan dana hasil penjualan saham, KTE menempatkannya di Samuel Sekuritas sebesar Rp 492 miliarKTE juga menempatkan dana itu di Capital Trade Indonesia (CTI) yang oleh CTI ditanamkan di Bank IFI sebesar Rp 72 miliar

April 2009, Bank IFI dilikuidasi dan berpotensi hilangnya dana yang ditanamkan di sanaBelakangan, KTE menegaskan dana yang berada di Bank IFI bisa kembali karena mereka memegang jaminan atas aset dan saat ini sedang dalam proses lelangBahkan, KTE menjamin dana hasil penjualan saham tidak hilang, bahkan bertambahSaat ini, berdasarkan laporan keuangan KTE per 31 Desember 2009, jumlah kekayaan mencapai Rp 720 miliar(dea)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Adik Disunat, Kakaknya yang Pingsan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler