Sedangkan untuk pemanfaatan dana hasil penjualan saham yang nilainya pada Juni 2008 sebesar 63 juta dolar Amerika Serikat (setara dengan Rp 576 miliar) berdasarkan surat dari PT KTE No.023/A1/KTE/IX/08 tertanggal 10 September 2008 tentang rencana usuaan pemanfaatan dana hasil penjualan saham serta surat Bupati Kutim No.900/508/X/2008 tertanggal 29 Oktober 2008 tentang rencana penyertaan modal pada Bankaltim
Mantan Ketua DPRD Kutim Mujiono kepada Kaltim Post mengatakan bahwa permintaan menjual dan permintaan pemanfaatan disampain dalam surat
BACA JUGA: Bali Belum Siap Terapkan UU KIP
"Kami (DPRD Kutim) hanya merekomendasikan persetujuan," tandas MujionoPersetujuan itu diberikan sebelum disahkannya peraturan daerah terkait pemanfaatan dana hasil penjualan saham
BACA JUGA: Caplok Lahan Tambang Arutmin, Dua Pengusaha Ditangkap
DPRD Kutim sendiri kala itu sudah membentuk pansus untuk menyusun peraturan daerah tersebutRekomendasi pemanfaatan dana penjualan saham kata Mujiono tidak bisa dijadikan patokan
BACA JUGA: Dirawat di RSJ, Anggota Densus 88 Kabur
Pasalnya, setelah mendapatkan rekomendasi pun pemanfaatan dana penjualan saham tidak sesuaiPenempatan dana penjualan saham berdasaran rapat umum pemegang saham (RUPS)"Penempatan uang dan penggunaan kan pasti sudah RUPS," katanya.Bahkan, saat diketahui dana itu ditanamkan di sejumlah bank dan sekuritas, DPRD Kutim sudah mempertanyakannyaJawaban manajemen KTE pemanfaatan saham itu sudah ada persetujuan bupati melalui RUPS"Biar ada rekomendasi dari DPRD Kutim, kalau RUPS mengatakan jangan apakah DPRD bisa berbicaraContohnya rekomendasi ke Bank BPD yang gak berjalan," sambung Mujiono.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyidik dugaan korupsi dalam kasus pemanfaatan dana hasil penjualan saham milik Pemkab Kutim di KPC sebesar 5 persenHasil penjualan saham yang nilainya pada Juni 2008 mencapai Rp 576 miliar, dikelola oleh PT KTEKejagung mengindikasikan kerugian sementara sebesar Rp 576 miliarKerugian negara yang sebenarnya masih masih akan dihitung oleh BPKKejagung sudah mengirimkan surat permintaan ke BPK untuk menghitung kerugian negara.
Dalam pemanfaatan dana hasil penjualan saham, KTE menempatkannya di Samuel Sekuritas sebesar Rp 492 miliarKTE juga menempatkan dana itu di Capital Trade Indonesia (CTI) yang oleh CTI ditanamkan di Bank IFI sebesar Rp 72 miliar
April 2009, Bank IFI dilikuidasi dan berpotensi hilangnya dana yang ditanamkan di sanaBelakangan, KTE menegaskan dana yang berada di Bank IFI bisa kembali karena mereka memegang jaminan atas aset dan saat ini sedang dalam proses lelangBahkan, KTE menjamin dana hasil penjualan saham tidak hilang, bahkan bertambahSaat ini, berdasarkan laporan keuangan KTE per 31 Desember 2009, jumlah kekayaan mencapai Rp 720 miliar(dea)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Adik Disunat, Kakaknya yang Pingsan
Redaktur : Tim Redaksi