Aset Yayasan Supersemar Belum Diieksekusi, Ini Penjelasan Jaksa Agung

Sabtu, 05 Desember 2015 – 18:26 WIB
Jaksa Agung M Prasetyo. Foto : dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA -- Eksekusi aset Yayasan Supersemar masih belum berjalan juga. Sesuai putusan Mahkamah Agung nomor 140/PK/Pdt/2015, yayasan harus membayar Rp 4,4 triliun kepada negara terkait kasus dana beasiswa Yayasan Supersemar.

Jaksa Agung M Prasetyo klaim bahwa pihaknya sudah melakukan verifikasi aset-aset Supersemar.Namun, wewenang eksekusi putusan tersebut memang bukan pada kejaksaan.

BACA JUGA: Perpanjangan Kontrak Freeport Sarat dengan KKN

"Sekali lagi jangan salah paham, Supersemar urusan perdata. Yang melaksanakan itu bukan kejaksaan, tapi pengadilan," kata Prasetyo, Jumat (4/12).

Karenanya, ia mengatakan, Pusat Pemulihan Aset  Kejagung juga sudah membantu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai eksekutor untuk melakukan verifikasi. "Kita sudah kordinasi dengan mereka bahkan kepala Pusat Pemulihan Aset sudah melakukan verifikasi untuk bantu itu," paparnya.

BACA JUGA: MANTAP: Indonesia - Korea Selatan Kerja Sama Produksi Pesawat Tempur Tercanggih

Menurut dia, dari hasil verifikasi ada beberapa aset Supersemar yang terdeteksi. "Ada hasilnya, saya rasa tidak perlu disampaikan di sini," tegasnya.

Lebih lanjut Prasetyo berharap Yayasan Supersemar kooperatif dan sukarela memenuhi kewajibannya membayar ganti rugi untuk negara. "Tapi kalau tidak, tentunya nanti kita akan tanyakan pengadilan seperti apa langkah selanjutnya," ungkapnya.

BACA JUGA: Tak Percaya Leo Bunuh Diri

Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara Kejagung Bambang Setya Wahyudi mengatakan, selama ini tim Kejagung yang terdiri dari PPA, Jamintel dan Jamdatun sudah bergerak melakukan penelusuran. "Selama ini tim itu sedang bergerak," katanya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Yuddy: Opini BPK Bukan Prestasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler