Newmont Polisikan Presdir Pukuafu Indah

Jumat, 17 Juni 2011 – 09:37 WIB

JAKARTA - Presiden Direktur PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) Martiono Hadianto mengadukan PT Pukuafu Indah (PTPI) dan Presdirnya Jusuf Merukh ke Mabes Polri terkait tuduhan penggelapan dokumen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 15 November 2005 yang dialamatkan pada dirinya

Atas tuduhan ini, Martiono merasa nama baiknya dicemarkan

BACA JUGA: Optimistis Lampau Sales Rp 4,5 Triliun

Pukuafu Indah mengklaim berdasar pada persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 15 November 2005 antara Nusa Tenggara Partnership (NTP) dan Pukuafu, NTP berkewajiban menjual saham divestasi 31 persen kepada Pukuafu
Namun, Martiono menegaskan bahwa RUPSLB pada 15 November 2005 yang selalu igembar-gemborkan oleh PTPI dan Jusuf Merukh tidak pernah terjadi.

"RUPSLB tersebut tidak pernah ada dan tidak ada juga yang menyatakan PTPI berhak membeli sisa saham divestasi

BACA JUGA: Harga Daging Sapi Stabil Hingga Juli

Jadi, bagaimana mungkin saya menggelapkan dokumen atas peristiwa yang tidak pernah terjadi
Jika memang peristiwa tersebut pernah terjadi, pasti PTPI dan Jusuf Merukh punya data-datanya dan bisa ditunjukkan selama pengadilan," ujar Martiono dalam siaran persnya, Kamis (16/6).

Martiono menegaskan jika pihaknya selalu mematuhi semua UU dan peraturan yang berlaku

BACA JUGA: Harga Daging Sapi Stabil Hingga Juli

"Dengan aduan yang dilakukan Pukuafu tidak hanya mencemarkan nama baik, tapi ini sudah menciderai," katanya.

Pihak-pihak yang diadukan Martiono berjumlah 6 orang yakni, Yusuf Merukh, Nana Merukh, Gustav Merukh, Tri Asnawanto, Harshi Sriharmani, dan Ditha Evasari
Keenam orang ini dilaporkan dengan pasal pencemaran nama baik yabg dituangkan dalam nomor LP: 376/VI/2011/Bareskrim.

Sementara itu menanggapi laporan tersebut, pemilik sekaligus Presiden Komisaris PTPI Jusuf Merukh dalam keterangannya kemarin mengungkapkan, Indonesia adalah negara hukum, dan mempersilahkan Martiono melaporkan dia ke polisi, "Jika beliau merasa punya nama baik," tegasnya.

Menurutnya, penggelapan dokumen arbitrase memang benar-benar ada dan bukan sekadart tuduhan"Jadi itu bukan pencemaran nama baik tetapi benar-benar Martiono menggelapkan dengan bukti dan faktaSaya persilahkan saja, hanya saya khawatir Martiono menggali lebih dalam kuburnya bagi diri sendiri," katanya.

Jusuf Merukh menegaskan, dengan sikap Martiono ini, sebagai Presdir NNT yang diusulkan PTPI, pendiri dan pemegang saham 20 persen NNT, maka PTPI kemungkinan akan menarik kembali dukungan kepada Martiono selaku Presdir NNT, apalagi jika dia sudah sah ditetapkan sebagai tersangka(lum)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Indo Straits Bidik Dana IPO Rp 95 Miliar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler