Asisten Pemkab Musi Banyuasin Minta Perlindungan Hukum Ke DPR

Selasa, 18 Juli 2023 – 12:16 WIB
Seorang Asisten Pemerintahan di Pemkab Musi Banyuasin, Yudi Herzandi memohon perlindungan hukum kepada Komisi III DPR RI. Foto: Ricardo/JPNN com

jpnn.com, JAKARTA - Seorang Asisten Pemerintahan di Pemkab Musi Banyuasin, Yudi Herzandi memohon perlindungan hukum kepada Komisi III DPR RI.

Yudi merasa mendapat kriminalisasi dari oknum Polda Sumsel terhadap dirinya atas laporan Basyarudin yang mewakili PT. Gorby Putra Utama.

BACA JUGA: Penundaan Pilkada Serentak 2024 Tergantung KPU dan Polri

"Saya dilaporkan dugaan tindak pemalsuan keterangan dan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan HGU PT. SKB," kata Yudi, Selasa (18/7).

Yudi mengeklaim sebagai perwakilan Pemkab Musi Banyuasin hanya melakukan tugas sesuai disposisi yang diperintahkan oleh Bupati Musi Banyuasin kala itu, yakni Dodi Reza Alex Noerdin.

BACA JUGA: ART Sesalkan Langkah Polri Beli Pesawat Bekas dengan Anggaran Rp 1 T

"Saya diperintahkan Bapak Bupati untuk hadir pada sidang panitia B pada 30 November 2020 yang diundang oleh Kanwil BPN Sumsel untuk memberikan keterangan terkait dengan status pemohon PT. SKB," jelasnya.

Di hadapan para pimpinan dan anggota Komisi III DPR, Yudi mengungkap sejumlah kejanggalan di balik laporan PT. Gorby Putra Utama terhadap dirinya.

BACA JUGA: Raja Juli: Jenderal Listyo Berhasil Membawa Polri Keluar dari Badai Internal

Pertama, Yudi menyebut dirinya memberikan keterangan status lahan tersebut berpedoman pada Permendagri 50 Tahun 2014.

Di samping itu, lokasi lahan juga berada di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, sesuai dengan pendapat hukum Kejaksaan Agung RI Nomor: B-038/A/Gtn.1/03/2017 tanggal 3 Maret 2017 dan kesepakatan bersama antara dua kabupaten yaitu Kab. Musi Banyuasin dan Kab. Musi Rawas Utara.

Kejanggalan lainnya, kata Yudi, laporan terhadap dirinya tak berdasar dikarenakan sesuai laporan tersebut, yakni 4 Juli 2022, tidak ada kegiatan apa pun sesuai dengan laporan di dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan oleh Polda Sumsel.

Menyikapi aduan dugaan kriminalisasi tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah masyarakat dalam mencari keadilan melalui kewenangannya yang memiliki fungsi kontrol terhadap kinerja institusi penegak hukum.

"Ini adalah tanda kepercayaan publik terhadap kami terus terjalin dengan masyarakat di negeri ini. Komitmen kami di Komisi III tentu senapas dengan konstitusi, khususnya dalam penegakan hukum jangan ada indikasi bahwa hukum kita hanya untuk segelintir orang saja, harus senapas dengan Konstitusi yakni equality before the law," kata Khairul Saleh.

Menurut politikus PAN ini, apabila seseorang memang salah, hukum harus ditegakkan, tetapi kalau tidak jangan dikriminalisasi.

Khairul Saleh mengingatkan penegakan hukum harus objektif. Dia bahkan meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit memberikan atensi dalam permasalahan ini.

"Trust public yang semakin membaik jangan tercemar dengan menggadaikan integritas kelembagaan atas dugaan ketidakadilan dalam penegakan hukum," kata dia.

Oleh karena itu, Khairul Saleh mendesak Mabes Polri dan Satgas Tambang memberangus pelanggar hukum yang menciptakan konflik atau sengketa tapal batas wilayah antara Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Dia mewanti-wanti potensi ada pihak yang akan memancing di air keruh, dalam hal ini indikasi keterlibatan mafia Tambang. Modus yang digunakan oleh mafia tambang, kata Khairul adalah dengan cara menggeser batas daerah dalam melegalkan wilayah.

“Saya mendapat laporan dari masyarakat ada sebuah perusahaan, namanya PT Gorby Putra Utama, selama ini dengan leluasa bisa melakukan penambangan di wilayah yang berbatasan antar Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Musi Rawas Utara yang seolah-olah dalam wilayah IUP-nya, padahal berada dalam wilayah Musi Banyuasin,” kata Khairul.

Dia juga meminta isu ini jangan dianggap sepele oleh pihak terkait.

"Saya selaku wakil ketua komisi III DPR RI yang memperoleh masukan dari masyarakat, tentu tidak diam dan membiarkan potensi pelanggaran hukum serta potensi kerugian masyarakat dan negara,” pungkas dia. (tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Beli Pesawat Bekas dari Irlandia untuk Operasional Pimpinan, Anggarannya Rp1 T


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler