Asli Lucu! Pengakuan Pengedar Sabu Ini Bikin Ngakak

Kamis, 08 Juni 2017 – 14:53 WIB
Ramadhan Syahputra Sinaga alias Putra. Foto: Metrosiantar.com/JPG

jpnn.com, SIANTAR - Ramadhan Syahputra Sinaga alias Putra (18) dibekuk Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar, Sumut.

Pria yang juga seorang pedagang ikan di Pasar Dwikora Pematangsiantar itu diringkus pada Selasa (6/6) saat sedang nongkrong di depan salah satu kos-kosan, Jalan Tongkol Gang Sepat, Kelurahan Pardomuan, Siantar Timur.

BACA JUGA: Tiga Tahun Sembunyi di Hutan, Kaget saat Polisi Datang

Kepada wartawan, Kepala Sat Resnarkoba Polres Siantar, AKP Mulyadi memaparkan bahwa penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi yang mereka terima dari masyarakat.

“Kita mendapat informasi bahwa tersangka sering mengedarkan sabu di sekitar lokasi kejadian,” ungkapnya.

BACA JUGA: Emak-emak Berhasil Bekuk Dua Perampok

Berdasarkan informasi itu, lanjut Mulyadi, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Dan setelah mendapatkan waktu yang tepat, polisi langsung melakukan penangkapan.

“Tersangka kita tangkap ketika sedang berada di depan kos-kosan itu,” bebernya.

BACA JUGA: Ckckck... Lihat Nih, Pengedar Sabu Merengek saat Dikeler ke Kantor Polisi

Berhasil menangkap tersangka, polisi kemudian melakukan penggeledahan. Hasilnya, sejumlah barang bukti berupa 6 paket sabu seberat 2,36 gram, 1 plastik transparan, dan 1 kotak rokok Marlboro, ditemukan dari saku depan sebelah kanan celana tersangka.

Dengan ditemukannya barang bukti itu, pria berusia 18 tahun itu hanya bisa pasrah saat polisi memboyongnya ke Mapolres Siantar.

Ketika diinterogasi, Mulyadi menuturkan bahwa tersangka tidak ingat dari siapa dirinya memperoleh barang bukti itu.

Dia sempat mengatakan barang terlarang itu dia peroleh dari abangnya. Lucunya, saat ditanya siapa nama abangnya, dia mengaku lupa.

“Katanya dari abangnya, tapi katanya nggak ingat dia nama abangnya itu,” ujar Mulyadi.

Dan atas perbuatan itu, tersangka diganjar dengan pasal 114 subsider pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (fes)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Muradok Bakal Berlebaran di Balik Jeruji Besi


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler