Asmar Minta KPK Periksa BRK soal Pinjaman Rp 100 Miliar ke Pemkab Meranti

Rabu, 19 April 2023 – 20:37 WIB
Menara Dang Merdu BRK Syariah yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru. Foto:Rizki Ganda Marito/JPNN.com.

jpnn.com, PEKANBARU - Plt Bupati Kabupaten Meranti Asmar meminta KPK periksa direksi Bank Riau Kepri (BRK) Syariah yang membantah ada aset Pemkab Meranti dijadikan jaminan pinjaman uang Rp 100 miliar.

Asmar sebelumnya menyebut Bupati nonaktif Meranti Muhammad Adil telah menggadaikan Kantor Bupati dan Mes Dinas PUPR Pemkab Meranti untuk meminjam uang Rp 100 miliar dari BRK Syariah.

BACA JUGA: KPK Klaim OTT Bupati Meranti, Wakot Bandung, dan Kemenhub Bukan Pengalihan Isu Brigjen Endar

Namun, ucapan Asmar itu dibantah oleh pihak BRK Syariah yang mengatakan tidak ada gedung atau aset Pemkab Meranti yang dijadikan agunan.

Akan tetapi, Asmar tetap dengan keyakinannya bahwa aset Pemkab Meranti memang dijadikan jaminan.

BACA JUGA: BRK Syariah Bantah Pemkab Meranti Agunkan Aset untuk Pinjaman Rp 100 Miliar, Plt Bupati: Pakai Logika

Menurut Asmar, jika BRK Syariah mengklaim aman terkait pemberian pinjaman itu, maka harus dibuktikan berdasarkan pemeriksaan oleh KPK.

"Aman dari Hongkong, aman dari mana. Kalau mereka (BRK Syariah,red) mengatakan aman tunggu saja pemeriksaan KPK. Kalau memang benar. Begitu saja kita berpikir," ujar Asmar saat dihubungi JPNN.com melalui sambungan seluler Senin (17/4).

BACA JUGA: Heboh soal Bima Mengkritik Pemprov Lampung, Didik: Pemimpin Jangan Baper

"Saya, kan dari penegak hukum, saya dari kepolisian. Jadi, liat saja nanti,” ujar purnawirawan Polri berpangkat AKBP itu.

Asmar mengatakan bahwa penyampaian BRK Syariah yang mengatakan pinjaman Rp 100 miliar tanpa agunan itu tidak masuk akal.

“Itu, kan, sama saja underlying asset. Itu sama juga digadaikan. Secara logika saja, minjam Rp 10 juta saja pakai jaminan, apalagi Rp 100 miliar. Apa pula itu yang bilang tidak ada agunannya," ujar Asmar.

BRK Syariah sebelumnya membantah kabar Pemkab Meranti menjadikan aset daerah agunan pinjaman senilai Rp 100 miliar tersebut.

"Hal itu didukung oleh surat persetujuan DPRD Meranti terhadap pinjaman daerah Pemda Meranti kepada bank dan surat pernyataan Bupati Kepulauan Meranti secara notarial,' tutur Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan BRK Syariah Edi Wardana.

Edi menyebut pembayaran angsuran pinjaman itu dilakukan menggunakan APBD Kabupaten Meranti sampai utang daerah itu lunas.

"Kedua hal tersebut juga merupakan persyaratan dalam mengajukan pinjaman daerah sebagaimana tersebut dalam Peraturan Pemerintah No. 56  Tahun 2018 tanggal 21 Desember 2018 tentang Pinjaman Daerah,” jelasnya. (mcr36/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler