jpnn.com, PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru, Riau, Firdaus MT melarang pejabat dan jajaran aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya menerima atau memberi hadiah Lebaran yang berhubungan dengan jabatan karena dianggap gratifikasi.
"Mereka jangan sampai meminta gratifikasi," kata Firdaus di Pekanbaru, Rabu (12/5).
BACA JUGA: Alhamdulillah, TPP ASN Cair Sebelum Lebaran
Dia mengatakan para ASN jangan memanfaatkan kondisi pandemi Covuldi-19 atau hari raya untuk melakukan tindakan yang koruptif.
Firdaus mengaku sudah menerbitkan surat edaran terkait pencegahan korupsi, dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya di Kota Pekanbaru.
BACA JUGA: Positif Covid-19, 2 ASN Kota Pontianak Dirawat di RS, 41 Isolasi Mandiri
"Semua tindakan gratifikasi menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan kode etik hingga berisiko terkena sanksi pidana," katanya.
Dia juga melarang para ASN melakukan permintaan dana, sumbangan atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau sebutan lainnya kepada pihak mana pun.
"Andai tidak terelakkan, mereka yang menerima gratifikasi berupa makanan bisa menyalurkan bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo atau lokasi lainnya," katanya.
Firdaus mengatakan pejabat dapat dan harus melaporkan apabila menemukan gratifikasi ke Unit Pengendalian Gratifikasi Kota Pekanbaru.
Dia juga mengimbau kepada seluruh perangkat daerah dan pejabat BUMD tidak boleh memberi gratifikasi dalam bentuk apa pun.
Pimpinan asosiasi, perusahaan, korporasi dan masyarakat bisa menghindari praktek gratifikasi. Para ASN juga diingatkan agar tidak memakai fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
"Kami juga ingatkan agar tidak ada yang memakai fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi," pungkas Firdaus. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Boy