ASN Dilarang Pakai Mobil Dinas Untuk Liburan Tahun Baru

Senin, 30 Desember 2024 – 19:38 WIB
Pemerintah Kota Pekalongan memarkirkan mobil dinas untuk mencegah penggunaannya itu untuk keperluan pribadi ASN. (ANTARA/Kutnadi).

jpnn.com - PEKALONGAN - Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Pekalongan dilarang menggunakan mobil dinas untuk liburan Tahun Baru 2025.

Larangan disampaikan Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah lewat surat edaran.

BACA JUGA: KemenPAN-RB: Rancangan Peraturan Manajemen ASN Masih Diproses di Setneg

Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Dunaid mengatakan tidak akan membenarkan apabila mobil dinas digunakan untuk kepentingan pribadi, khususnya saat liburan Tahun Baru 2025.

"Mobil dinas itu peruntukannya dipakai untuk urusan dinas. Jadi, mobil dinas tidak diperbolehkan digunakan untuk liburan tahun baru, karena kegiatan itu bukan urusan dinas," ujar Afzan di Pekalongan, Senin (30/12).

BACA JUGA: Bawaslu Tegaskan Tak Ada Pelanggaran yang Dilakukan Aparat Kepolisian di Pilkada 2024

Dia lantas meminta warga yang menjumpai mobil dinas milik pemerintah daerah digunakan untuk mudik ataupun liburan saat perayaan tahun baru, melaporkannya.

"Aturannya sudah jelas, mobil dinas tidak boleh dibawa mudik. Oleh karena, bagi warga yang mendapati adanya mobil dinas dibawa mudik ataupun liburan bisa segera melapor," katanya.

BACA JUGA: Prabowo Ingin Para Menteri Pakai Mobil Maung, Erick Thohir: Harus Ada Tahapan

Dia mengatakan sesuai peraturan, kendaraan dinas pelat merah tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi ataupun kegiatan keluarga rekreasional.

Mobil dinas tersebut harus disimpan di kantor masing-masing sehingga ketika ada yang membawa ke luar daerah di luar jam atau kepentingan dinas jelas melanggar.

Afzan Arslan mengatakan hingga kini pihaknya belum menemukan adanya laporan aparatur sipil negara yang menggunakan kendaraan dinas untuk liburan maupun mudik ke luar daerah saat libur Natal 2024.

"Oleh karena itu, kami akan memberikan sanksi kepada aparatur sipil negara yang melanggar menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi pada saat libur Tahun Baru 2025," kata Afzan. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pejabat di Sulsel Jadi Tersangka Netralitas ASN Pada Pilkada 2024


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler