jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) masih diproses di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
“Sekarang ini untuk RPP Manajemen ASN-nya itu sudah di Setneg. Mudah-mudahan bisa diselesaikan,” kata Pelaksana Tugas Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Aba menjelaskan bahwa RPP Manajemen ASN merupakan salah satu dari 24 mandat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang harus diwujudkan dalam kurun waktu satu tahun sejak diundangkan.
“Kami sudah ditagih terus oleh DPR untuk mendigitalisasi manajemen ASN kita, termasuk RPP tentang Manajemen ASN,” ujarnya.
BACA JUGA: BKN: Pengelolaan Kinerja Berpengaruh pada Kenaikan Pangkat & Pensiun, Guru ASN Jangan Abai
Sementara itu, dia menjelaskan bahwa beberapa hal yang diatur dalam RPP Manajemen ASN adalah perencanaan sampai dengan pemberhentian ASN.
Selain itu, dia mengatakan bahwa pengaturan cuti yang dibayar turut diatur dalam RPP tersebut.
BACA JUGA: Selama 3 Tahun Terakhir, Pemkab Karawang Angkat 3.734 Guru Non-ASN menjadi PPPK
“Orang begitu cuti dipertimbangkan untuk dibayar uang cutinya, misalnya gitu ya. Kalau yang cutinya 12 hari dibayar gitu ya, tetapi kalau yang enggak, ya mungkin enggak. Akan tetapi, jangan sampai ketika enggak punya duit, ah cuti ah biar dibayar,” katanya.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa penyelesaian tenaga non-ASN juga turut diatur dalam RPP Manajemen ASN. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dari Zaman SBY, Guru ASN Terima Tunjangan Sertifikasi 1 Bulan Gapok, Janji Prabowo?
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan