ASN Kemenkumham Budak Narkoba Kena Ciduk Lagi, Bikin Malu Institusi

Senin, 07 Desember 2020 – 22:00 WIB
Budak narkoba saat diamankan di Polres Prabumulih. Foto: abu/palpos.id

jpnn.com, PRABUMULIH - Jadi budak narkoba, seorang Aparatur Negara Sipil (ASN) bernama Asan Basri (43) kembali diciduk Tim Macan Putih Satresnarkoba Polres Prabumulih.

Pelaku merupakan ASN di Kementerian Hukum dan HAM yang bertugas di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Baturaja.

BACA JUGA: 10 Fakta Kasus Pembunuhan Masnah Oleh Kekasih Gelap, Pengakuan Suami Sah Bikin Merinding

Asan Basri sendiri sudah pernah menjalani hukuman penjara karena kasus yang sama.

Pelaku bersama keponakannya, Andri Januardi (28) ditangkap saat melintas di ruas Jalan Tanjung Dalam, Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai, Jumat (04/12), sekitar pukul 18.00 WIB.

BACA JUGA: Mohon Disimak, Imbauan BPPT Bagi Warga Jabodetabek untuk 4 Hari ke Depan

Penangkapan terhadap Asan Basri dan Andri bermula dari laporan yang masuk ke Tim Macan Putih pimpinan Kanit Idik I Ipda Zulkarnain Afianata ST, yang menyebutkan kawasan Sungai Medang kerap menjadi daerah lintasan dan wilayah transaksi narkoba.

Kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan di kawasan tersebut, dan kedua tersangka melintas dengan mengendarai motor dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

BACA JUGA: Muhadjir Effendy Prihatin Jumlah Pengguna Narkoba di Sumut Paling Besar

Anggota pun langsung menghentikan laju kendaraan kedua tersangka, selanjutnya dilakukan penggeledahan.

Hasilnya, didapati narkoba jenis sabu sebanyak 2 paket dengan berat 0,71 gram dalam plastik klip bening.

Berbekal barang bukti itu, keduanya langsung digelandang ke Mapolres Prabumulih.

Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SIK MH melalui Kasatresnarkoba AKP Fadillah Ermi SSos SIK didampingi Kanit Idik 1 Ipda Zulkarnain Affianata ST membenarkan pihaknya kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan ASN.

“Salah satu tersangka adalah oknum ASN yang bertugas di Rupbasan Baturaja OKU, tersangka ini residivis kasus yang sama (narkoba) pernah menjalani hukuman satu tahun penjara pada 2015 lalu,” ujar AKP Fadillah saat merilis kasus di Mapolres Prabumulih, Senin (7/12).

Tersangka dijerat pasal 114 dan Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba. (abu/palpos.id)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler