ASN Kesehatan di OKI jadi Bandar Narkoba, Barang Buktinya Banyak Banget

Selasa, 13 Desember 2022 – 19:00 WIB
Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Heru Agung Nugroho, menunjukkan barang bukti narkoba milik tersangka WA (42), oknum ASN Puskesmas, Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Komering Ilir, Selasa (13/12/2022). ANTARA/M Riezko B Elko

jpnn.com, PALEMBANG - Oknum aparatur sipil negara (ASN) di bidang pelayanan kesehatan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, menjadi bandar narkoba.

Tersangka berinisial WA (42), warga Desa Srigeni, Kayu Agung, Ogan Komering Ilir bertugas sebagai perawat di Kantor Puskesmas Srigeni.

BACA JUGA: Fakta-Fakta Penemuan Potongan Jari Manusia di Sayur Lodeh, Nomor 3 Terkuak

Tersangka ditangkap saat menjual sabu-sabu dan pil ekstasi kepada polisi yang menyamar menjadi pembeli, Rabu (7/12) petang sekitar pukul 18.00 WIB, di kawasan desa setempat.

“Ditangkapnya seusai yang bersangkutan bekerja di puskesmas. Dia ini diduga bandar di sana yang mengantarkan langsung sabu-sabu dan ekstasi kepada personel kami yang menyamar,” kata Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan Kombes Heru Agung Nugroho di Palembang, Selasa.

BACA JUGA: Oknum ASN Tersangka Penimbunan BBM Bersubsidi

Menurut dia, aktivitas pengedaran narkoba yang dilakukan tersangka ini terungkap bermula dari sekitar 50 aduan masyarakat ke nomor bantuan polisi.

Dalam laporan itu masyarakat Desa Srigeni menyebutkan sudah merasa resah atas aktivitas peredaran narkoba di kampungnya yang sudah makin memprihatinkan.

BACA JUGA: Pasangan Kekasih Mau Menginap di Losmen, Ternyata Sudah Berdarah Duluan

“Keresahan itu benar sekali, aktivitas pengedaran narkoba yang dijalani tersangka melibatkan seluruh anggota keluarga besarnya beberapa tahun terakhir,” kata dia.

Dia menjelaskan kepada penyidik tersangka mengaku mendapat pasokan sabu-sabu dan ekstasi dari keluarganya berinisial J dan C.

Dari hasil menjual narkoba, WA mendapatkan keuntungan mencapai Rp 20 juta per paket yang biasanya habis diedarkan selama satu bulan.

“Yang bersangkutan nekat terlibat dalam bisnis haram ini karena menjadi orang tua tunggal bagi anaknya dan terlilit utang,” ujarnya.

Dia menyebutkan polisi cukup kesulitan menelusuri keberadaan terduga pelaku J dan C dan jaringan-jaring tersangka lainnya.

Sebab, saat personelnya hendak menggeledah rumah tersangka untuk mencari barang bukti lainnya, keluarga besar yang bersangkutan berusaha melindungi dengan melakukan perlawanan.

Perlawanan itu dilakukan keluarga tersangka dengan cara merusak ponsel barang bukti ponsel milik tersangka dan satu unit mobil polisi dilempari dengan batu bata hingga mengalami kerusakan.

Meski demikian, dia memastikan berkas perkara WA yang saat ini ditahan beserta barang bukti sabu-sabu seberat 21,23 gram dan 16 butir pil ekstasi untuk menjalani pemeriksaan di Markas Polda Sumatera Selatan dapat segera dirampungkan dan dilimpahkan ke Kejaksaan.

Adapun atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 144 dan atau Pasal 112 Juncto Pasal 132 dan pasal 127 Undang-undang (UU) Nomor 36 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman pidana maksimal penjara seumur hidup. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Dikeroyok, Disiksa, Lalu Ditembak Mati, Pelakunya Tak Disangka, Sadis Banget


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler