Oknum ASN Tersangka Penimbunan BBM Bersubsidi

Kamis, 01 Desember 2022 – 13:00 WIB
Petugas menyita barang bukti berupa jerigen berisi solar subsidi di rumah YY, Kamis (1/12/2022). ANTARA/Edo Purmana

jpnn.com, BATURAJA - Polisi menetapkan YY (47), oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sekretariat DPRD Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan sebagai tersangka penimbunan BBM bersubsidi jenis solar.

Penetapan status tersangka terhadap pelaku karena terbukti melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar.

BACA JUGA: Penjual Solar Bersubsidi Secara Ilegal di OKU Timur Dibekuk Polisi

"Saat ini oknum ASN itu sudah ditetapkan tersangka bersama lima anak buahnya. Jadi, total ada enam tersangka dalam kasus ini," tegas Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasi Humas AKP Syafaruddin di Baturaja, Kamis.

Polisi menemukan sebanyak 57 jerigen ukuran 35 liter yang berisi BBM jenis solar hasil pengecoran di sejumlah SPBU di Kota Baturaja yang dilakukan kelima anak buahnya.

BACA JUGA: Siapa Terduga Teroris yang Ditangkap Densus 88 di Sukoharjo?

"Saat ini kami terus melakukan pemeriksaan terhadap keenam pelaku untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan tersangka lainnya," tegasnya.

Sebelumnya, jajaran Polsek Baturaja Timur mengamankan lima orang pelaku penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar di SPBU Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur pada Selasa (29/11) pukul 11.00 WIB.

BACA JUGA: Aset Bos Judi Online Apin BK Disita, Sebegini Banyaknya

Kelima tersangka yang tertangkap tangan saat melakukan pengisian BBM jenis solar secara berulang di SPBU menggunakan kendaraan roda empat yang sudah dimodifikasi tersebut adalah RO (23), EF (20), DA (22), RA (21) dan DA.

Setelah diinterogasi oleh petugas para pelaku mengaku jika aksi mereka tersebut dilakukan atas suruhan tersangka YY (47) sang pemilik kendaraan warga Jalan Bangau, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur.

Selain menangkap para tersangka, kata dia, polisi juga mengamankan barang bukti masing-masing satu unit dump truk Rino warna merah BE-9747-AD, dump truck Dyna warna merah E-8824-FE, truk PS 120 warna kuning BG 8358 FO serta Panther merah BG-1976-FS yang digunakan untuk 'ngecor' minyak.

"Keenam tersangka terancam Undang-undang Migas dengan ancaman pidana kurungan paling lama enam tahun serta denda Rp 60 miliar," tegas dia. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kecelakaan Maut di Tol Semarang-Solo, Alphard Tabrak Truk, Banyak yang Tewas


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
ASN   BBM   Oknum ASN   Oku   Polres OKU  

Terpopuler