ASN Laporkan Bupati ke KASN Terkait Mutasi, Pemkab Nagan Raya Merespons Begini

Sabtu, 08 Oktober 2022 – 13:35 WIB
Bupati Nagan Raya H.M. Jamin Idham menyalami sejumlah ASN usai melakukan pelantikan pejabat baru di Anjungan Pendapa Bupati Nagan Raya, kompleks Perkantoran Suka Makmue, Rabu (5-10-2022). ANTARA/HO-Pemkab Nagan Raya

jpnn.com - NAGAN RAYA - Seorang ASN Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Edi Thamrin melaporkan Bupati Nagan Raya Jamin Idham ke Komisi Aparatur Sipil Negara dan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.  

Edi Thamrin melaporkan Bupati Jamin Idham ke KASN dan Itjen Kemendagri karena memberhentikannya sebagai pejabat administrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya. 

BACA JUGA: Menimbun BBM, Pensiunan ASN Ini Terancam Lama di Penjara

Lalu, bagaimana respons Pemkab Nagan Raya, Aceh? Sekretaris Daerah Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Ardi Martha mengatakan bahwa pihaknya menghormati pelaporan terkait mutasi jabatan 115 ASN pada Rabu (5/10).

"Kami hormati pelaporan ini karena pelaporan tersebut adalah hak seorang ASN yang dibenarkan secara aturan pemerintah," kata Ardi Martha di Nagan Raya, Jumat (7/10). 

BACA JUGA: Rahmad Masud Umumkan 4.483 Tenaga Non-ASN Masuk Pendataan, Cermati yang Bodong, Laporkan!

Menurut dia, pelaporan itu merupakan hak seorang ASN apabila menganggap mutasi jabatan merasa tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. 

Dia mengatakan bahwa saat ini Pemkab Nagan Raya masih menunggu keputusan dari KASN terkait dengan pelaporan yang dilayangkan oleh ASN tersebut. 

BACA JUGA: Ada Honorer Siluman di Uji Publik Pendataan Non-ASN? Laporkan di Link Ini, Caranya Mudah

Ardi Martha menyatakan bahwa mutasi tersebut atas pertimbangan pimpinan daerah untuk mengisi sejumlah jabatan di lingkungan Pemkab Nagan Raya. Menurut dia, mutasi terhadap sejumlah kepala dinas itu juga sesuai dengan hasil seleksi, dengan rekomendasi dari KASN RI.

Sebelumnya, Edi Thamrin seorang ASN, melaporkan bupati Nagan Raya selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang telah melakukan pengukuhan dan pelantikan pejabat tinggi pratama dan pejabat administrasi.

"Pelaporan ini saya lakukan karena Bupati Nagan Raya memberhentikan saya sebagai pejabat administrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya sesuai dengan SK No. 821.2/845/Kpts/2022 tanggal 4 Oktober 2022," kata Edi Thamrin.

Sebelumnya, pelantikan jabatan pimpinan tinggi pratama tersebut berdasarkan Surat KASN Nomor. B-3302/JP.00.00/09/2022 tanggal 20 September 2022.

Menurut Edi Thamrin, surat yang diterbitkan KASN tersebut hanya untuk rekomendasi JPT Pratama saja, sedangkan dalam surat itu tidak ada rekomendasi pemberhentian dirinya dari jabatan administrasi.

 Edi menduga pemberhentian tersebut melanggar Peraturan MenPAN-RB Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan di Luar Pemerintah, dan Peraturan BKN RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah.

Sepengetahuan Edi, mutasi inspektur pembantu daerah kabupaten/kota harus mendapatkan persetujuan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Mutasi jabatan itu, lanjut dia, juga diduga tidak sesuai dengan PP Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800/4070/SJ tanggal 15 Juli 2020 tentang Konsultasi Pembentukan Panitia Seleksi Jabatan Inspektur Daerah dan Konsultasi. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler