ASN Maju Pilkada Harus Mundur Sebelum Proses Pencalonan

Selasa, 09 Juli 2024 – 18:26 WIB
Ilustrasi - Bawaslu mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) yang maju pada Pilkada 2024 harus mundur sebelum proses pencalonan. Foto: Natalia Laurens/JPNN.com

jpnn.com - YOGYAKARTA - Aparatur sipil negara (ASN) yang ingin maju sebagai calon kepala daerah pada Pilkada 2024 diingatkan untuk mengundurkan diri sebagai ASN sebelum mengikuti proses pencalonan.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta mengingatkan hal tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA: Ingat, ASN Dilarang Beri Dukungan Pada Calon Kepala Daerah

"Diharapkan untuk mundur sebelum proses (pencalonan) dilaksanakan," ujar Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Yogyakarta Siti Nurhayati di Yogyakarta, Selasa (9/7).

Menurut Siti aturan tersebut telah tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Tahun 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf t UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 4 ayat (1) huruf u PKPU Nomor 18 Tahun 2019.

BACA JUGA: Mak-Mak Tanara Serang Siap Bergerak Memenangkan Andra-Dimyati di Pilgub Banten

Dia menilai setiap warga negara termasuk ASN memiliki hak untuk ikut berkontestasi pada Pilkada 2024 asalkan mengikuti regulasi yang ada.

"Kalau mau masuk dalam bursa pencalonan itu kan ada syarat di antaranya mundur dari ASN atau TNI/ Polri," kata dia.

BACA JUGA: Pedagang Pasar Induk Kroya Cilacap Kompak Dukung Sudaryono Jadi Gubernur Jateng

Selain itu, Siti juga meminta seluruh pihak ikut mengawal netralitas ASN agar selama tahapan pilkada seluruh pelayanan kepada masyarakat tetap dilakukan secara profesional.

"Kalau untuk Kota Yogyakarta alhamdulillah berkaca dari Pemilu 2024 aman, tetapi kalau di Pilkada 2017 yang lalu kan memang ada (pelanggaran netralitas ASN) terjadi," kata dia.

Siti mengakui potensi gesekan terkait netralitas ASN di pilkada lebih besar dibandingkan saat pemilu.

Untuk mencegah pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu Kota Yogyakarta akan mengundang pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), koramil, hingga polsek di wilayah setempat untuk memahami regulasi terkait Pilkada 2024.

"Pilkada itu nanti gesekannya lebih kuat, maka kemudian kami perlu duduk bersama dengan semua pimpinan lembaga kedinasan yang ada di Kota Yogyakarta agar bisa mengantisipasi hal-hal tersebut," kata dia. (Antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Murad Ismail Percaya Diri Bisa Raih 70 Persen Suara di Pilkada Maluku


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler