ASN Mulai Merasakan Dampak Kenaikan Pangkat 6 Periode

Jumat, 16 Februari 2024 – 04:51 WIB
Menteri PANRB Azwar Anas. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memberlakukan periode kenaikan pangkat yang sebelumnya berlaku dua periode, kini enam periode.

Penyederhanaan proses bisnis layanan kepegawaian yang sudah diberlakukan sejak Januari 2024 mulai dirasakan manfaatnya oleh aparatur sipil negara (ASN) pegawai negeri sipil (PNS).

BACA JUGA: BKN Berlakukan Aturan Baru, Seluruh ASN & Instansi Pemerintah Perlu Tahu

Hal itu sejalan dengan salah satu program prioritas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

“Pemangkasan proses bisnis layanan kepegawaian harus berdampak pada jutaan ASN,” ujar MenPAN-RB Azwar Anas, Kamis (15/2).

BACA JUGA: ASN Dipastikan Mulai Pindah ke IKN pada Juli 2024

Sebelumnya, periode pengusulan kenaikan pangkat hanya dilakukan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober.

Namun, kini bisa diusulkan pada tanggal 1 setiap bulan Februari, April, Juni, Agustus, Oktober, dan Desember. 

BACA JUGA: MenPAN-RB Azwar Anas Mengapresiasi Upaya Reformasi Birokrasi di BP2MI

Pemberlakuan periodisasi kenaikan pangkat sebanyak enam kali ini tidak berlaku bagi jenis kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.

Kemudahan bagi pegawai itu sudah tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS. 

Kemudian, ditegaskan kembali dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 16 Tahun 2023 tentang Penjelasan atas Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS yang diterbitkan pada Oktober tahun lalu.

“Kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian dan prestasi PNS terhadap organisasinya,” kata Menteri Anas.

Periodisasi kenaikan pangkat sebanyak enam kali ini merujuk pada periode usulan. Bukan seorang PNS bisa naik pangkat sebanyak enam kali dalam satu tahun.

Peraturan ini mengatur jenis kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat pilihan.

Proses penetapan kenaikan pangkat dilaksanakan secara digital menggunakan Sistem Informasi ASN atau SIASN. Penilaian kinerja pegawai negeri sipil yang akan diusulkan kenaikan pangkat didasarkan penilaian kinerja periodik. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Heboh Video Porno Pelajar Wanita Tulungagung, Polisi Selidiki Penyebarnya


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
ASN   Azwar Anas   KemenPAN-RB   PNS  

Terpopuler