ASN Perempuan Ini Berbuat Nekat

Kamis, 07 Juli 2022 – 14:54 WIB
Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa (tengah) menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus pemalsuan dokumen di Mataram, NTB, Kamis (7/7/2022). ANTARA/Dhimas B.P

jpnn.com, MATARAM - Pasangan suami istri berinisial S (44) dan EYS (44) jadi tersangka kasus pemalsuan dokumen penjaman ke bank.

S yang merupakan perempuan ialah aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Dinas Pekerjaan Umum Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

BACA JUGA: ASN Perempuan Terima Uang Rp 28 Juta dari Seseorang, Modusnya Keterlaluan

"Tersangka melanggar Pasal 263 ayat 1 dan atau ayat 2 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen. Sesuai aturan pidana, kedua tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara," kata Kasatreskrim Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa, Kamis.

Dia menjelaskan pihaknya menangani kasus yang menetapkan pasangan suami istri tersebut sebagai tersangka, berawal dari adanya laporan seorang pria berinisial MS (34).

BACA JUGA: Bareskrim Pantau Kasus Pencabulan yang Dilakukan Anak Kiai di Jombang

Pelapor dikatakan Kadek Adi, merupakan adik kandung tersangka S.

Laporan tersebut, jelasnya, terkait adanya dugaan penggunaan dokumen palsu dalam pengajuan pinjaman ke bank.

BACA JUGA: Detik-Detik AKBP Abdul Ghafur Dicopot Sebagai Kapolres

Kedua tersangka mengajukan pinjaman dengan menggunakan data ayah kandung pelapor sebagai penjamin yang memberikan kuasa kepada tersangka S untuk menjaminkan empat sertifikat tanah seluas 15 hektare.

"Jadi, seolah-olah bapak pelapor telah memberikan kuasa kepada tersangka dalam bentuk surat kuasa, padahal saat pengajuan di bulan November 2020 itu, ayah pelapor sudah meninggal," ucap dia.

Begitu juga dengan pemalsuan tanda tangan, dan foto yang tercantum dalam KTP serta kartu keluarga (KK) penjamin.

Kedua tersangka diduga memanfaatkan paman pelapor, atau saudara almarhum ayahnya.

Dengan menjalankan modus demikian, EYS dan S mendapat pinjaman uang dari perbankan Rp 500 juta. Uang itu habis digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga," ujarnya.

Lebih lanjut, Kadek Adi memastikan dari hasil penyidikan, pencairan uang pinjaman kepada kedua tersangka sudah sesuai prosedur perbankan.

"Jadi, dari bank tidak ada kerugian, SOP sudah sesuai, sertifikat tetap masuk agunan di bank," kata Kadek Adi. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Bersiaga di Depan Pondok Pesantren Anak Kiai Cabul, 60 Orang Ditangkap di Jombang


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler