Bareskrim Pantau Kasus Pencabulan yang Dilakukan Anak Kiai di Jombang

Kamis, 07 Juli 2022 – 04:40 WIB
Bareskrim Polri. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri memantau langsung perkembangan kasus pencabulan yang dilakukan MSAT (41), anak kiai di Jombang, Jawa Timur terhadap santriwati.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan tidak ada atensi khusus perihal kasus itu.

BACA JUGA: Detik-Detik AKBP Abdul Ghafur Dicopot Sebagai Kapolres

Menurut Andi, kasus pencabulan itu masih ditangani Polda Jatim.

"Iya, (Bareskrim) hanya memonitor. Sepenuhnya masih kewenangan Polda Jatim, tersangka juga masih berada di yurisdiksi Polda Jatim," kata Andi saat dikonfirmasi, Rabu (6/7).

BACA JUGA: Pemasok Amunisi ke KKB Kembali Ditangkap, Mungkin Anda Tak Menyangka

Dia juga memastikan penanganan kasus tersebut tidak ada kendala.

"Sejauh ini penanganan kasus oleh Polda Jatim lancar, tidak ada kendala. Hanya proses tahap dua saja yang belum selesai," turur perwira tinggi Polri itu.

BACA JUGA: Anak Kiai Buronan Pencabulan di Jombang Gagal Ditangkap, IPW Berkomentar Begini

Tim Polres Jombang dan Polda Jatim gagal menangkap buronan kasus pencabulan berinisial MSAT terhadap santriwati.

MSAT merupakan anak kiai salah satu pesantren di Kecamatan Ploso, Jombang, yang menjadi tersangka kasus pencabulan.

Proses penangkapan terhadap buronan itu diwarnai dengan aksi kejar-kejaran menggunakan mobil.

MSAT yang diduga ada dalam sebuah mobil berhasil kabur.

Polisi hanya menangkap tiga orang dan satu pucuk senjata airsoft gun.

MSAT telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati di pesantren milik orang tuanya.

MSAT dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 oleh korban berinisial NA yang merupakan seorang santri perempuan asal Jawa Tengah.

Polres Jombang kemudian mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan pada 12 November 2019.

Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut pada Januari 2020.

Saat Polda Jatim menetapkan sebagai tersangka, MSA berusaha melawan dengan melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Gugatan itu ditolak.

MSAT kemudian kembali mengajukan gugatan ke PN Jombang. Lagi-lagi, gugatan itu ditolak.

Atas hal itu, Polda Jatim pun menetapkan MSAT sebagai DPO dan diminta menyerahkan diri. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ari & Bayu Diduga Disiksa Oknum Polisi, Rahang Pecah, Leher Patah, Rambut Dibakar, Tewas


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler