ASN Tenang Saja, Sebelum Cuti Lebaran THR Sudah Dibayarkan

Jumat, 22 April 2022 – 01:15 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) NTB L. Gita Ariadi. (ANTARA/Nur Imansyah).

jpnn.com, MATARAM - Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) L. Gita Ariadi memastikan bahwa tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov NTB diberikan sebelum libur cuti bersama Lebaran pada 28 April 2022. 

"Intinya, sebelum cuti bersama, THR sudah diberikan," kata Gita di Mataram, NTB, Kamis (21/4).

BACA JUGA: PPPK Panen, Rapelan TKD & Mamin Cair, THR Menyusul, Jumlahnya Masyaallah

Menurut dia, hingga saat ini anggaran THR masih dalam penghitungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB. 

Oleh karena itu, dia mengaku belum mengetahui secara pasti berapa anggaran yang dialokasikan untuk THR tersebut.

BACA JUGA: Dikontrak Kerja Mulai 1 Mei, THR PPPK Bagaimana?

"Nah soal berapa detail jumlahnya, saya belum tahu karena masih dalam penghitungan teman-teman di BPKAD," ujarnya.

Gita menjelaskan pemberian THR diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Kebijakan Pemberian THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2022.

BACA JUGA: Kemnaker Terima 2.114 Laporan Soal THR, Ini Pengaduan yang Banyak Disampaikan

Pemberian THR kepada ASN serta pensiunan pada 10 hari menjelang Idulfitri 1443 Hijriah, sedangkan gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juli dan bila belum dapat dibayarkan, maka akan dibayar setelah Juli 2022.

Dalam pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut tidak dikenai potongan iuran, tetapi masih dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Namun demikian, Miq Gita, sapaan akrab L. Gita Ariadi memastikan khusus untuk pemberian THR kepada 14 ribu lebih ASN di lingkungan Pemprov NTB tetap akan diberikan.

"Segera akan dibayar. Tenang saja," tegas Miq Gita. (antara/jpnn) 

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
NTB   THR   Lebaran   ASN   THR ASN   Sekda NTB   Cuti Lebaran 2022  

Terpopuler