jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima 2.114 laporan pemberian tunjangan hari raya (THR) selama periode 8-20 April.
Laporan yang diterima Posko THR Keagamaan 2022 Kemnaker tersebut mencakup 1.556 konsultasi online dan 558 pengaduan online.
BACA JUGA: Catat! Ini Link Layanan Posko Pengaduan THR yang Disiapkan Kemnaker
Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap menyebutkan terdapat sejumlah topik pelaporan yang masuk ke Posko THR 2022.
Pengaduan yang banyak disampaikan di antaranya perhitungan THR yang tidak sesuai ketentuan, THR belum dibayarkan, dan THR tidak dibayar.
BACA JUGA: Kemnaker Imbau Perusahaan Beri THR Lebih Pada Karyawan, Jika
“Jadi hingga saat ini, jumlah dari konsultasi dan pengaduan yang masuk ke Posko THR 2022 sebanyak 2.114 laporan," kata Chairul, Kamis (21/4).
Chairul memastikan pihaknya akan mengambil langkah-langkah sebagai tindak lanjut dari konsultasi dan pengaduan masyarakat.
BACA JUGA: Kemnaker Imbau Pengusaha Tunaikan Dua Hal ini setelah SE soal THR Terbit
Masyarakat yang berkonsultasi dilayani langsung petugas mediator hubungan industrial melalui kolom konsultasi di website https://poskothr.kemnaker.go.id.
Untuk pengaduan yang masuk akan ditindaklanjuti Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dengan melakukan pemeriksaan ke perusahaan untuk memastikan THR dibayarkan sesuai ketentuan.
“Tentu pengaduan baru akan ditindaklanjuti setelah batas waktu pembayaran THR berakhir. Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker akan berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan daerah,” ujar Chairul.
Dikatakan Chairul, keberadaan Posko Pengaduan THR ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja atau buruh untuk mendapatkan THR benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada.
"Hadirnya posko THR keagamaan tahun 2022 ini diharapkan dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundangan," harapnya.
Chairul juga berharap posko THR virtual ini juga memudahkan masyarakat untuk konsultasi maupun menyampaikan keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR tanpa dibatasi ruang dan waktu, sehingga seluruh pekerja atau buruh mendapatkan THR.
Posko tersebut dapat dimanfaatkan pekerja atau buruh dan pengusaha mulai 8 April hingga 8 Mei 2022 selama jam kerja (08.00-15.00 WIB) dan secara daring (online) melalui https://poskothr.kemnaker.go.id. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi