ASN, TNI dan Polri di NTB Sudah Mulai Terima Gaji Ke-13, Sebegini Nilainya

Jumat, 04 Juni 2021 – 05:59 WIB
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan NTB Sudarmanto. (ANTARA/Awaludin)

jpnn.com, MATARAM - Aparatur sipil negara atau ASN, TNI dan Polri di Nusa Tenggara Barat (NTB) sudah mulai menerima gaji ke-13.

"Gaji ke-13 untuk ASN dan TNI-Polri di NTB, mulai dibayarkan per 3 Juni 2021," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nusa Tenggara Barat Sudarmanto, Kamis (3/6).

BACA JUGA: Simak! Ini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani soal Penghematan Anggaran Gaji ke-13 PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan

Menurutnya, surat perintah membayar (SPM) gaji ke-13 tahun 2021 sudah bisa diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 2 Juni, dan pencairannya akan dibayarkan pada 3 Juni 2021.

"Begitu seterusnya, makin cepat permintaan pembayaran gaji ke-13 diajukan ke KPPN, maka makin cepat pula gaji ke-13 bisa dicairkan ke para aparatur negara," jelas dia.

BACA JUGA: Surat dari Menkeu Sri Mulyani soal Gaji ke-13 Bikin PNS Resah

Sudarmanto menjelaskan dasar pemberian gaji ke-13 tahun 2021 adalah gaji yang diberikan pada Juni tahun 2021 dan tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pemberian gaji ke-13 tahun 2021 dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

BACA JUGA: Bu Sri Honorer K2 Kaget Pagi-pagi Dihubungi Polisi, TNI, dan Pak Kadis, Ada Apa?

Berdasarkan perhitungan tersebut, kata dia, maka gaji ke-13 terendah akan diterima pegawai golongan I/a tanpa keluarga Rp 1.560.800.

Gaji ke-13 tertinggi akan diterima pegawai golongan IV/e tanpa keluarga Rp 5.901.200.

"Tentunya nominal tersebut akan bertambah bila pegawai bersangkutan telah berkeluarga atau mempunyai jabatan," jelasnya.

Menurut Sudarmando, di NTB ini diperkirakan aparatur negara pusat yang akan menerima gaji ke-13 sebanyak 26.910 orang.

Perinciannya, ASN kementerian/lembaga negara sebanyak 14.100 orang, anggota Polri 9.440, dan anggota TNI 3.370 orang.

Khusus untuk ASN pemerintah daerah, lanjut dia, pencairan gaji ke-13 masih memerlukan peraturan kepala daerah.

Pencairan gaji berdasarkan data pencairannya tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 tahun 2021.

Dia menambahkan pembayaran gaji ke-13 bagi penerima pensiun juga dilaksanakan serentak melalui pemindahbukuan ke rekening penerima pensiun yang telah terdaftar pada PT Taspen, dan Asabri.

"Agar gaji ke-13 tersebut membawa manfaat yang besar bagi para aparatur negara utamanya untuk membantu biaya belajar putra putrinya, dimohon kepada satuan kerja segera mengajukan permintaan pembayaran ke KPPN. Begitu juga dengan pemerintah daerah dapat segera mencairkan," kata Sudarmanto. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler