JAKARTA - Tampaknya, para majelis Mahkamah Konstitusi (MK) juga peduli terhadap isu tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)Pada pembacaan putusan Kamis (29/1), MK menolak gugatan yang diajukan Bambang Sugeng, yang merupakan terpidana pelaku KDRT
BACA JUGA: Aktivis Pemberdayaan Masyarakat Luncurkan Novel
Bambang mengajukan uji materi terhadap pasal 356 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)Bambang beranggapan, pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945
BACA JUGA: Megawati-Sultan Cuma Pemimpin Simbolik
Bambang menilai putusan Pengadilan Negeri Kediri yang memvonisnya satu bulan tahanan luar, sebagai vonis yang tidak adil.Namun, secara tegas majelis hakim MK yang dipimpin Abdul Mukthie Fadjar menolak gugatan Bambang tersebut
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim MK menyatakan bahwa materi gugatan Bambang bukan menjadi wewenang MK untuk memutuskan
BACA JUGA: Boni: SBY Ibarat Supir Bajaj
Menurut hakim, materi gugatan masuk dalam ranah persoalan hukum pidana yang menjadi kewenangan pengadilan umum, dalam hal ini pengadilan yang berada dalam lingkup struktural Mahkamah Agung (MA)"Dengan demikian, materi permohonan tidak bisa dinilai Mahkamah Konstitusi," ujar Mukthie Fadjar.(sam/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Tidak Kooperatif, Billy Dituntut Empat Tahun
Redaktur : Tim Redaksi