Audit Upah Pungut Baru di 240 Daerah

Kamis, 29 Januari 2009 – 17:31 WIB

JAKARTA - Hampir seluruh pemerintah daerah mengeluarkan upah pungut (upung) yang melebihi ketentuanAuditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Safri Adnan Baharuddin mengatakan, belum semua pemda diaudit BPK

BACA JUGA: MK Tolak Gugatan Terpidana KDRT

Pada tahun 2007, BPK baru mengaudit 240 daerah provinsi dan kabupaten/kota

 
"Kita belum berani menyimpulkan bahwa semua daerah melanggar aturan karena kami baru mngaudit 240 daerah provinsi dan kabupaten/kota

BACA JUGA: Aktivis Pemberdayaan Masyarakat Luncurkan Novel

Tapi dari yang sudah diaudit, sebagian besar melanggar aturan," ungkap Safri Afnan Baharuddin kepada JPNN di Jakarta, Kamis (29/1).
 
Safri menjelaskan, BPK belum bisa mengaudit seluruh daerah karena keterbatasanjumlah auditor
Jumlah 240 daerah itu hanya sekedar sampel saja

BACA JUGA: Megawati-Sultan Cuma Pemimpin Simbolik

Tapi untuk daerah lain tentunya tinggal menunggu giliran

Seperti diketahui, masalah upah pungut mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi mempermasalahkannyaKPK menemukan adanya indikasi bahwa banyak upah pungut diberikan ke pejabat yang tidak selayaknya menerimaSaat ini, KPK tengah menyelidiki penggunaan uang hasil upah pungut di lingkugan Pemprov DKI(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Boni: SBY Ibarat Supir Bajaj


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler