JAKARTA - Hampir seluruh pemerintah daerah mengeluarkan upah pungut (upung) yang melebihi ketentuanAuditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Safri Adnan Baharuddin mengatakan, belum semua pemda diaudit BPK
BACA JUGA: MK Tolak Gugatan Terpidana KDRT
Pada tahun 2007, BPK baru mengaudit 240 daerah provinsi dan kabupaten/kota"Kita belum berani menyimpulkan bahwa semua daerah melanggar aturan karena kami baru mngaudit 240 daerah provinsi dan kabupaten/kota
BACA JUGA: Aktivis Pemberdayaan Masyarakat Luncurkan Novel
Tapi dari yang sudah diaudit, sebagian besar melanggar aturan," ungkap Safri Afnan Baharuddin kepada JPNN di Jakarta, Kamis (29/1).Safri menjelaskan, BPK belum bisa mengaudit seluruh daerah karena keterbatasanjumlah auditor
BACA JUGA: Megawati-Sultan Cuma Pemimpin Simbolik
Tapi untuk daerah lain tentunya tinggal menunggu giliranSeperti diketahui, masalah upah pungut mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi mempermasalahkannyaKPK menemukan adanya indikasi bahwa banyak upah pungut diberikan ke pejabat yang tidak selayaknya menerimaSaat ini, KPK tengah menyelidiki penggunaan uang hasil upah pungut di lingkugan Pemprov DKI(sam/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Boni: SBY Ibarat Supir Bajaj
Redaktur : Tim Redaksi