JAKARTA - Pelaksanaan pemilukada yang sering kali bertele-tele dianggap tidak efektif dan membebani keuangan daerahKarenanya, perlu formulasi dalam Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada), agar pelaksanaannya bisa efisien dan pendanaannya tidak dibebankan ke daerah.
Hal itu disampaikan Ketua Umum Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Isran Noor, dalam dialog publik bertema "Menyongsong Lahirnya UU Pemilukada" yang diselenggarakan Seven Strategic Studies di Jakarta, Kamis (27/10)
BACA JUGA: Pemerintahan Mega dan SBY Dianggap Tak Konsisten soal Papua
Menurut Isran, terbitnya UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda yang diiringi perubahan tentang mekanisme pemilihan kepala daerah dari pemilihan di DPRD menjadi pemilihan langsung oleh rakyat, telah membuat perubahan yang dinamis.Terlebih lagi, pasangan calon kepala daerah juga dimungkinkan tidak diusung oleh partai politik tetapi melalui jalur perseorangan (independen)
Karenanya Isran mengusulkan agar Pemilukada tidak lagi didanai dengan APBD
BACA JUGA: Remehkan Masalah Papua, Pemerintah Mengecewakan
"Penyelenggaraa Pemilukada seyogyanya tidak membebani PemdaLebih lanjut Bupati Kutai Timur, Kalimantan Timur itu mengatakan, demi kepastian hukum dan efisiensi biaya politik maka Pemilukada putaran kedua tidak perlu ada
BACA JUGA: Segera Selesaikan Kisruh Papua
Artinya, pemenang pemilukada cukup ditetapkan berdasarkan suara terbanyak"Panjangnya tahapan Pemilukada tidak hanya berdampak pada biaya politik yang mahal, tetapi juga rawan memicu konflik sosial," ulasnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Logistik Pilgub Papua Barat Mulai Didistribusi
Redaktur : Tim Redaksi