jpnn.com, TERNATE - Kasihan benar nasib para guru honorer yang tergabung dalam Persatuan Guru Honorer SMA-SMK di Maluku Utara (Malut).
Selama delapan bulan mereka belum menerima gaji.
BACA JUGA: Pimpinan Honorer Protes Kebijakan Kapolri Angkat Novel Baswedan Dkk jadi PNS, Bukan PPPK
Demi memperjuangkan nasibnya, para guru honorer ini kemudian menggelar aksi unjuk rasa.
Koordinator aksi Ridwan mengatakan tunggakan gaji guru honorer dari 2019-2021 sampai saat ini belum dibayar oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malut.
BACA JUGA: Narapidana Tewas Seusai Dijemput 4 Polisi dari Lapas, Propam Bergerak Cepat
"Kami sampaikan jika selama 8 bulan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak membayar tunggakan gaji guru honorer yang totalnya sebesar Rp18 miliar," ujar Ridwan di Ternate, Senin (20/12).
Dalam aksinya para pengunjuk rasa mengajukan sejumlah poin tuntutan.
BACA JUGA: Majikan Penganiaya ART Dihukum Ringan, Legislator Heran
Pertama, mendesak Gubernur Maluku Utara mengusut dan menindak oknum di Dinas Pendidikan Malut yang melakukan penunggakan gaji guru honorer daerah selama delapan bulan.
Kedua, meminta Gubernur Malut memberi kepastian sisa pembayaran tunggakan gaji guru honorer di tahun 2019-2021.
Ketiga, meminta Gubernur Malut mencopot Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, jika kembali menunggak pembayaran gaji guru honorer.
Menurut Ridwan, gubernur saat bertemu telah berjanji di Januari 2022 gaji guru honorer akan dibayar.
Ridwan menegaskan kalau tidak dibayar maka mereka akan kembali menggelar aksi lanjutan.
Di saat bertemu dengan Gubernur Abdul Gani Kasuba, ada beberapa guru honorer dari SMP menyampaikan tuntutan yang sama terkait tunjangan gaji mereka yang belum dibayar.
Gubernur berjanji akan menginstruksikan kepada bupati dan wali kota supaya secepatnya membayar gaji guru honorer di daerah masing-masing.
Para guru honorer yang menggelar aksi itu berjalan kaki menuju kantor DPRD Malut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malut, hingga ke Kantor Gubernur Provinsi Malut.(Antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Ken Girsang