Asosiasi RSUD Keluhkan Seretnya Tagihan BPJS

Senin, 10 Februari 2014 – 23:52 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Asosiasi Rumah Sakit Daerah Seluruh Indonesia (Arsada), Arsada Kuntjoro Adi Purjanto mengeluhkan lambatnya pembayaran tagihan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dijalankan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ke RSUD. Akibatnya, RSUD menjadi kesulitan beroperasi karena tagihan ke BPJS tak kunjung dibayarkan.

Hal itu disampaikan Kuntjoro dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi IX DPR dengan Arsada. "Yang ada di sini saja saya tanyakan belum (terima pembayaran). Januari harusnya terbayar sebelum 15 Februari, tapi ini belum," katanya.

BACA JUGA: Dorong Amandemen Kelima untuk Koreksi Kewenangan MK

Sebelumnya, anggota Komisi IX DPR, Rieke Diah Pitaloka mengaku prihatin karena fakta itu membuat RSUD dalam posisi dilematis.  Padahal, sesuai UU BPJS maka pembayaran harus dilakukan penyelenggara JKN ke RSUD paling lambat 15 hari setelah melayani pasien.

Namun, saat ini ada sejumlah RSUD belum menerima pembayaran tagihan dari BPJS. Padahal BPJS sudah berjalan 40 hari. Karenanya Rieke mempertanyakan pencairan anggaran PBI (Penerima Bantuan Iuran) BPJS dari Kementerian Keuangan.

BACA JUGA: Muhammadiyah Dorong KPK Usut Pengadaan Haji

"Kalau sudah keluar tapi belum bayar, berarti sudah ada pelanggaran UU. Artinya baru 40 hari sudah banyak pelanggaran. Kalau begini bagaimana RSUD membiayai operasionalnya?" ujar Rieke.

Sayangnya, dalam RDP itu tak ada perwakilan BPJS yang hadir. Sebab, RDP dilakukan Komisi IX dengan Dirjen Bina Usaha Kemenkes (BUK) Kemenkes dan Arsada.

BACA JUGA: KPK Selidiki Pengadaan Barang dan Jasa Haji

Sementara, Dirjen BUK, Prof Akmal Taher mengaku tidak mengetahui detail aliran dana BPJS dari Kemenkeu. "Saya belum bisa jelaskan soal uang BPJS detailnya, memang lewat Kemenkes, padahal kita minta tidak lewat Kemenkes tapi langsung dari Kemenkeu ke BPJS, kita gak ada kaitan apa-apa dengan uang BPJS," jelasnya singkat.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemnakertrans Terbitkan Aturan Penggunaan Tenaga Kerja Asing


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler