Asosiasi Usaha Tolak Insentif Perda Larangan Kantong Plastik

Selasa, 08 Januari 2019 – 23:23 WIB
Ilustrasi pemakaian kantong plastik. Foto: Wulan/Radar Bogor

jpnn.com, JAKARTA - Peraturan daerah (perda) larangan penggunaan kantong plastik mendapat penolakan dari sejumlah pelaku usaha yang tergabung dalam beberapa asosiasi.

Di antaranya Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI), Asosiasi Pengusaha Daur Ulang Plastik Indonesia (APDUPI), dan Asosiasi lndustri Olefin, Aromatik dan Plastik lndonesia (INAPLAS).

BACA JUGA: Perda Larangan Kantong Plastik Bisa Rugikan Masyarakat

Mereka juga menolak insentif yang diberikan pemerintah pusat kepada daerah yang menjalankan perda itu. Pasalnya, insentif itu tidak efektif dan tidak tepat sasaran karena bakal mematikan pelaku usaha.

Penolakan dalam bentuk surat ini juga telah diserahkan ke Kementerian Keuangan hari ini. Wakil Ketua Asosiasi INAPLAS Suhat Miyarso mengatakan, insentif pemerintah tersebut justru akan membuat pemda menjadi tidak kreatif dalam mencari solusi penanganan sampah plastik.

BACA JUGA: Danone Aqua Getol Kampanyekan Gerakan Bijak Berplastik

“Plastik itu sebenarnya bermanfaat buat kehidupan. Ketika sudah menjadi sampah dan mengganggu lingkungan, maka yang harus dibenahi adalah manajemen sampahnya. Bukan mematikan industri plastiknya, dengan menerbitkan perda larangan plastik,” kata Suhat.

Pihaknya pun mengusulkan agar insentif tersebut dicabut dan diberikan kepada pemerintah daerah yang memilih meningkatkan kinerja pengelolaan sampah, sesuai undang-undang.

BACA JUGA: Apindo Dukung Luhut Tolak Industri Plastik Hadir di Batam

Sementara itu, Ketua Umum ADUPI Christine Halim mengatakan, seharusnya pemerintah bisa mencontoh program waste management modern yang dilakukan sejumlah negara, seperti Singapura dan Hongkong.

Menurutnya jika merujuk pada pengolahan sampah di sejumlah negara itu, mereka tidak dipusingkan dengan tumpukan sampah, termasuk sampah plastik yang sampai terbawa ke laut.

“Ketimbang memberikan insentif yang membuat pemda tidak kreatif, akan jauh lebih baik, insentif tersebut dialihkan untuk membuat sistem pengolahan sampah yang modern. Hal itu juga akan membantu para pemda, yang pusing mencari lokasi penimbunan sampah,” tegas Christine. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mulai 1 Desember, Kota Bogor Diet Kantong Plastik


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler