Asosiasi Vape Ingin Aturan soal Tembakau Dipisahkan dalam RPP Kesehatan

Jumat, 13 Oktober 2023 – 14:39 WIB
Ilustrasi orang sedang menggunakan rokok elektrik atau vape. Foto: Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia menilai pengaturan zat adiktif, seperti produk tembakau, seharusnya terpisah secara mandiri dan tidak digabung dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang sedang disusun pemerintah sebagai aturan turunan dari Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).

Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia Garindra Kartasasmita menyarankan pasal zat adiktif diatur tersendiri.

BACA JUGA: GAPERO Minta Pemerintah Pisahkan Pembahasan RPP Produk Tembakau dari UU Kesehatan

“Tidak apa jika RPP Kesehatan ingin diselesaikan, tetapi untuk membantu hal tersebut biarlah zat adiktif ini dikeluarkan dari RPP, kemudian dibuat PP sendiri. Jadi, jangan sampai zat adiktif ini menghambat RPP Kesehatan, sehingga RPP Kesehatan tidak bisa selesai pada waktunya,” kata Garindra dalam keterangannya, Rabu (11/10).

Dia mengaku sudah mengikuti perkembangan UU Kesehatan dan memberikan dukungan terhadap muatan aturan di dalamnya.

BACA JUGA: Misbakhun Menilai Aturan Produk Tembakau di RPP UU Kesehatan Tak Sesuai Aturan

Namun, dia menyayangkan aturan turunan yang disusun dalam RPP Kesehatan tidak mengikuti aturan payungnya, yaitu UU.

“Yang kami sayangkan adalah mandat UU itu, PP rokok dan rokok elektronik itu diatur terpisah. Kemudian malah disatukan lagi,” kata Garindra.

BACA JUGA: RPP UU Kesehatan Zat Adiktif Dinilai Membunuh Petani Tembakau Secara Perlahan

Garindra menyampaikan perlu kehati-hatian dalam merumuskan aturan pengendalian tembakau. Hal ini berkaca pada besarnya industri hasil tembakau mulai dari hulu hingga hilir.

Kontribusi penerimaan cukai dari produk tembakau sekitar Rp200 triliun. Hal ini belum termasuk jumlah perputaran ekonomi di tingkat bawah seperti petani, pekerja, dan pedagang.

“Kalau melihat UU kesehatan sebelumnya, UU 36 tahun 2009, itu 2009. PP untuk tembakau itu baru ke luar 2012. Itu artinya untuk membuat aturan turunan tembakau membutuhkan waktu 3 tahun. Sekarang karena dipaksakan untuk disatukan dengan PP Kesehatan ingin diselesaikan dalam 2 bulan, ini yang mustahil," kata Garindra.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Peningkatan Kualitas Manusia, Ristek, dan Inovasi Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Carmelita Hartoto menjelaskan industri tembakau merupakan sumber penghidupan bagi jutaan masyarakat Indonesia. Dia mendesak agar Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memisahkan pasal pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau dipisah dari RPP Kesehatan. (Tan/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Aturan Turunan UU Kesehatan, Kemenkes Diminta Melibatkan Partisipasi Publik


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler