Misbakhun Menilai Aturan Produk Tembakau di RPP UU Kesehatan Tak Sesuai Aturan

Kamis, 05 Oktober 2023 – 15:01 WIB
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai aturan produk tembakau di Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang sedang dibahas Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah keluar dari jalur sebagaimana mestinya.

Dia menyebutkan aturan tersebut dapat menganggu keberlangsungan industri hasil tembakau yang jika dibiarkan dapat mengganggu kepentingan nasional.

BACA JUGA: Informasi dari Misbakhun: AS Mau Mengintervensi Pemilu RI

Dia menilai hadirnya draf RPP itu, sama saja Kemenkes ingin menjadi pelaksana dari FCTC (Framework Convention on Tobacco Control).

Framework Convention on Tabacco Control sendiri ialah kerangka kerja sama berbagai negara untuk pengendalian tembakau.

BACA JUGA: Gandeng OJK Gelar Penyuluhan Keuangan, Misbakhun Mengingatkan Konstituen Mewaspadai Investasi Ilegal

"Kalau bapak-bapak perhatikan, semua konsepnya sama. Saya sampai sekarang melarang FCTC diterapkan di Indonesia,” kata Misbakhun saat berbicara pada Sarasehan Ekosistem Pertembakauan yang dikutip JPNN.com, Kamis (5/10).

Dia menjelaskan FCTC yang disusun oleh Organisasi Kesehatan Dunia terdiri dari beberapa komponen dalam mengendalikan penggunaan tembakau, seperti pelarangan total iklan dan promosi produk tembakau, pengenaan pajak yang tinggi pada produk tembakau, hingga pelarangan merokok di tempat umum.

BACA JUGA: Jokowi Terus Menggelontorkan Dana Desa, Misbakhun Punya Pesan untuk Para Kades

“Standarisasi (terhadap produk tembakau,red) yang ada di RPP Kesehatan itu sama. Masa depan IHT (industri hasil tembakau) mau ditaruh di mana ini? Mereka ini sebenarnya menunggu momentum UU (Kesehatan) ini digunakan untuk memasukkan agenda FCTC," lanjutnya.

Tak hanya itu, dia juga menyoroti klausul lainnya terkait produk tembakau di RPP UU Kesehatan yang mengherankan, terutama terkait pengaturan penjualan rokok, mulai dari pelarangan penjualan rokok eceran sampai penjualan minimal 20 batang per bungkusnya.

“(Di aturan tersebut) ada larangan display produk, ada larangan penjualan minimal 20 batang. Ini juga yang pusing nanti bea cukai. (Aturan) ini juga akan mempengaruhi industri secara langsung,” tuturnya

Misbakhun juga menilai Kemenkes sudah melampaui kewenangannya.

Dia menegaskan aturan produk tembakau di RPP sudah bertentangan dengan payung hukumnya, yaitu UU Kesehatan.

"RRP itu kan seharusnya melaksanakan, tetapi dia mengatur ulang (aturan produk tembakau) dengan menggunakan baju PP. Kalau kemudian ada UU diterjemahkan berbeda dengan RPP-nya ya dilawan,” ungkapnya.

Dia juga menyebutkan negara seharusnya memberikan pengayoman dari sisi kemanusiaan, kebangsaan, dan kebhinekaan.

“Masa yang seperti ini mau kita hilangkan,” cetusnya.

Di kesempatan yang sama, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur, Adik Dwi Putranto, menilai proses penyusunan kebijakan tembakau semestinya dilakukan selaras dengan upaya meningkatkan investasi dan industrialisasi.

“Industri hasil tembakau adalah industri yang meliputi hulu sampai hilir, yang saat ini kondisinya sudah menurun. Kondisi ini akan diperburuk dengan aturan zat adiktif tembakau pada RPP yang berdampak pada seluruh ekosistem rokok, petani, industri, pedagang, bahkan hingga industri periklanan,” kata Adik. (mcr8/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cegah Misinformasi Produk Tembakau Alternatif, AKVINDO Berharap Pemerintah Berpartisipasi


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler