jpnn.com - BONTANG – Ibu hamil di Bontang bisa mendapatkan tunjangan sebesar Rp 1,2 juta Kementerian Sosial (Kemensos). Pengajuannya bisa langsung ke Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dissosnaker) Bontang. Tunjangan tersebut masuk dalam cakupan Program Keluarga Harapan (PKH).
Kepala Dissosnaker Bontang Abdu Safa Muha mengatakan, syarat mendapat tunjangan kehamilan sebesar Rp 1,2 juta itu harus masuk dalam daftar nama PKH atau termasuk warga miskin.
BACA JUGA: Gorontalo Raih Penghargaan di Rakornas TPID VII
Itu pun, sambung Safa, kalau jangkauan komponen PKH variatif. Di antaranya yakni ibu hamil, menyusui, balita, anak sekolah jenjang SD, SMP, SMA, penyandang disabilitas, dan lansia.
“Syaratnya masuk sebagai salah satu orang miskin atau kurang mampu. Bisa langsung saja melakukan permohonannya melalui Dissosnaker atau melalui rekomendasi RT,” ujarnya, Jumat (5/8).
BACA JUGA: Saat Ganti Ban di Tol, Sedih dan Keponakan Tewas Dihajar Truk
“Kemudian tim PPLS (Pendataan Program Perlindungan Sosial) menjangkau dan melakukan analisa. Perlu digarisbawahi, kalau besaran tunjangan PKH sifatnya variatif dan sudah ada assesment-nya,” terang dia.
Safa menambahkan, ibu mengandung yang mendapat tunjangan PKH harus aktif dan rutin mengontrol kesehatan janin dalam kandungannya ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Bontang.
BACA JUGA: Sebulan, Desa Wisata di Badung Raup Miliaran Rupiah
“Wajib aktif periksa ke Dinkes. Jadi tidak serta merta hamil lalu tidak periksa kesehatan. Baik itu ke posyandu maupun puskesmas,” pungkasnya. (pre)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekjen PDIP Prihatin Makam Pahlawan Besar di NAD Kurang Terawat
Redaktur : Tim Redaksi